| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Perjanjian Pinjaman Uang (Utang Piutang) Tertanggal 16 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan total kewajiban pembayaran utang TERGUGAT sebesar Rp. 2.140.000.000,- ( Dua Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah ) dibayar tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi yang tidak memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.140.000.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.140.000.000,- ( Dua Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah ) yang harus dibayar oleh TERGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas;
Menghukum TERGUGAT untuk menjual aset rumah milik TERGUGAT yang beralamatkan di Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Alexandria C5-19 Surabaya. Sebagaimana Tertuang pada Surat Perjanjian Pinjaman Uang (Utang Piutang) Tertanggal 16 Maret 2024 , dan dari hasil penjualan aset rumah tersebut untuk membayar pelunasan kewajiban utang kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan agar TERGUGAT tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, maka mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan denda keterlambatan dan/atau uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima rartus ribu rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, perkara a quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verzet maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|