| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa M. FAISAL bin CHOIRUL ANAM (Alm) bersama-sama dengan sdr. NAUVAL (DPO), pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan rumah saksi korban MH. SHOLACHUDDIN di Jalan Babatan Rukun Gang II No. 67 RT 002 RW 002 Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban MH. SHOLACHUDDIN memarkirkan sepeda motor Honda, Type H1B02N42LO A/T (BEAT), tahun 2023, warna hijau, No. Pol: L-6361-DAL, Noka: MH1JM9139PK135816, Nosin: JM91E3132390 miliknya di pinggir jalan depan rumahnya di Jalan Babatan Rukun Gang II No. 67 RT 002 RW 002 Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya dengan posisi terkunci, lalu saksi korban MH. SHOLACHUDDIN masuk ke dalam rumah untuk makan;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. NAUVAL (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik sdr. NAUVAL (DPO) untuk mencari sasaran pencurian, lalu sesampainya di Jalan Babatan Rukun Gang II RT 002 RW 002 Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya terdakwa berbagi tugas dengan sdr. NAUVAL (DPO) yaitu terdakwa menunggu di depan gang untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan sdr. NAUVAL (DPO) berjalan kaki memasuki gang menuju tempat sepeda motor Honda, Type H1B02N42LO A/T (BEAT), tahun 2023, warna hijau, No. Pol: L-6361-DAL, Noka: MH1JM9139PK135816, Nosin: JM91E3132390 milik saksi korban MH. SHOLACHUDDIN yang diparkirkan di pinggir jalan depan rumah saksi korban yaitu Jalan Babatan Rukun Gang II No. 67 RT 002 RW 002 Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya, kemudian sdr. NAUVAL (DPO) menendang setir sepeda motor tersebut untuk merusak kunci setir, lalu sdr. NAUVAL (DPO) mendorong sepeda motor tersebut hingga ke warung madura untuk membeli bensin dan menitipkan sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengambil uang;
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan sdr. NAUVAL (DPO) pergi meninggalkan warung tersebut menuju rumah terdakwa di Jalan Sidonipah Gg. V/28 RT 010 RW 002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, lalu sdr. NAUVAL (DPO) pergi keluar rumah untuk menjual sepeda motor tersebut namun terdakwa tidak mengetahui kepada siapa dan dimana sdr. NAUVAL (DPO) hendak menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB sdr. NAUVAL (DPO) kembali ke rumah terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai bagian hasil penjualan sepeda motor tersebut;
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan keluarga dan membeli sabu;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 saksi EKO HADI SANTOSO bersama dengan saksi TOTOT SUGIANTO selaku Anggota Kepolisian Sektor Simokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Sidonipah Gg. V/28 RT 010 RW 002 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban MH. SHOLACHUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |