| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa MAHFUD ARISKA BIN AMEK pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam gudang PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Jl. Ikan Kakap No. 5, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendakki oleh orang yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Di depan gudang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Jalan Ikan Kakap No.05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Terdakwa melihat 4 (empat) buah karung yang berisikan Clamp Scaffolding milik PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk yang masing-masing 1 karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding berada di samping tembok pagar gudang, kemudian Terdakwa pulang untuk mengambil tali dan besi berbentuk kail lalu kembali ke gudang kemudian Terdakwa memanjat dinding tembok pagar gudang setelah itu Terdakwa duduk diatas tembok pagar gudang, selanjutnya Terdakwa mengambil 4 (empat) buah karung yang berisikan Clam Scaffolding dan masing-masing karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding dengan cara Terdakwa kaitkan karung tersebut satu per satu dari atas tembok pagar mrnggunakan seutas tali tampar panjang berukuran 2 (dua) meter dan besi berbentuk kail, kemudian setelah diambil 4 (empat) buah karung tersebut Terdakwa taruh di luar pagar.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memesan bentor dan membawa 4 (empat) buah karung yang berisikan Clam Scaffolding dan masing-masing karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding tersebut untuk Terdakwa jual kepada seorang perempuan tukang rongsokan yang Terdakwa tidak kenal yang sedang berkeliling di daerah Jalan Prapat Kurung Selatan Surabaya
- Bahwa 4 (empat) buah karung yang berisikan Clam Scaffolding dan masing-masing karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding tersebut laku terjual dengan harga Rp240.000 (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sudah berencana akan melakukan pencurian di rumah kosong yang berada di samping gudang PT Wijaya Karya (Persero), karena tidak ada barang yang diambil kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat pagar rumah kosong tersebut. Pada saat keluar memanjat pagar Terdakwa ketahuan oleh Satpam PT Wijaya Karya (Persero) dan Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan, karena ketahuan dan dibawa ke Pos Satpam kemudian Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian didalam gudang tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan.
- Bahwa atas kejadian tersebut, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa, Terdakwa MAHFUD ARISKA BIN AMEK pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam gudang PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Jl. Ikan Kakap No. 5, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, Di depan gudang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Jalan Ikan Kakap No.05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Terdakwa melihat 4 (empat) buah karung yang berisikan Clamp Scaffolding milik PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk yang masing-masing 1 karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding berada di samping tembok pagar gudang, kemudian Terdakwa pulang untuk mengambil tali dan besi berbentuk kail lalu kembali ke gudang kemudian Terdakwa memanjat dinding tembok pagar gudang setelah itu Terdakwa duduk diatas tembok pagar gudang, selanjutnya Terdakwa mengambil 4 (empat) buah karung yang berisikan Clam Scaffolding dan masing-masing karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding dengan cara Terdakwa kaitkan karung tersebut satu per satu dari atas tembok pagar mrnggunakan seutas tali tampar panjang berukuran 2 (dua) meter dan besi berbentuk kail, kemudian setelah diambil 4 (empat) buah karung tersebut Terdakwa taruh di luar pagar.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memesan bentor dan membawa 4 (empat) buah karung yang berisikan Clam Scaffolding dan masing-masing karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding tersebut untuk Terdakwa jual kepada seorang perempuan tukang rongsokan yang Terdakwa tidak kenal yang sedang berkeliling di daerah Jalan Prapat Kurung Selatan Surabaya
- Bahwa 4 (empat) buah karung yang berisikan Clam Scaffolding dan masing-masing karung berisikan 50 (lima puluh) buah Clamp Scaffolding tersebut laku terjual dengan harga Rp240.000 (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sudah berencana akan melakukan pencurian di rumah kosong yang berada di samping gudang PT Wijaya Karya (Persero), karena tidak ada barang yang diambil kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat pagar rumah kosong tersebut. Pada saat keluar memanjat pagar Terdakwa ketahuan oleh Satpam PT Wijaya Karya (Persero) dan Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan, karena ketahuan dan dibawa ke Pos Satpam kemudian Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian didalam gudang tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan.
- Bahwa atas kejadian tersebut, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 KUHP. --- |