Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Arupi Wadyanti
2.Rangga Putra Permana
3.Harnumfiarty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arupi Wadyanti
2Rangga Putra Permana
3Harnumfiarty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.736.409,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   162,726,213,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.     31,010,196,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 193,736,409,-

(Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sembilan  Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) pada tanggal yang sudah ditentukan secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Buku Letter C dengan Luas 64 M2 atas nama Rangga Putra Permana dan Harnumfiarty yang terletak di Bendulmerisi, Wonocolo, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum atau dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Buku Letter C dengan Luas 64 M2 atas nama Rangga Putra Permana dan Harnumfiarty yang terletak di Bendulmerisi, Wonocolo, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak