INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
95/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Mulayana 2.Moh Arifin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 109.376.745,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik No, 489 Luas : 921 M2, atas nama Saliya yang terletak di Desa Poter Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |