Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2433/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH ADI SETIAWAN bin MARYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2433/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 6407/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SETIAWAN bin MARYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa ADI SETIAWAN Bin MARYUDI pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 03.17  Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024  bertempat di Ruko Wedhaswara Travel di Jl. Ir. Soekarno No. 17.A Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “mengambil barang sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum -  yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------

Pada awalnya terdakwa merencanakan untuk mengambil barang – barang milik orang lain. Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 terdakwa berangkat mencari sasaran barang yang akan diambilnya dengan menyiapkan dan membawa alat berupa sebuah tangga untuk mempermudah perbuatannya tersebut. Lalu sekitar pukul 03.17 wib terdakwa sampai Jl. Ir. Soekarno No. 17.A Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo – Surabaya dimana ditempat tersebut terdakwa melihat ada sebuah outdor AC dilantai 2 di Ruko Wedhaswara Travel. Lalu dengan memakai tanggal yang sudah disiapkan sebelumya, terdakwa naik kelantai 2 lalu menuju outdor AC yang akan diambilnya. Setel;ah itu terdakwa memotong kabel pipa outdor AC sehingga freonnya keluar. Tidak lama kemudian terdakwa membuka atau melepas baut di outdor AC tersebut. Setelah outdor AC bisa dilepas lalu terdakwa menurunkan dan membawa serta menjual out dor AC tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). --------

Akibat perbuatan   terdakwa, RUDHY WEDHASMARA       menderita kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya