Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2436/Pid.Sus/2024/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2436/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6473/M.5.43/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
  • KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
  • Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
  • "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
  • P-29
  •  
  •  
  •  

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-5545/12/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA

 Nama Lengkap

:

MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

 28 Tahun / 18 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kemlaten Gg.11 No.21 RT04 RW06 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya (Sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Kuli Bangunan)

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

 

PENAHANAN :

Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024, di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 04 November 2024 s/d tanggal 13 Desember 2024 , di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Desember  2024 s/d tanggal 24  Desember 2024 , di Rutan Kepolisian Resor Kota besar Surabaya ;

 

DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa Ia Terdakwa MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat  di Rumah Jl.  Kemlaten Gg.12 No.8-B Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi M. Daniel Mahendra dan Saksi Riza Fahlefi melakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap Terdakwa MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO dan ditemukan barang bukti berupa :

3 (tiga) kantong plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing klip adalah :

1 (satu) kantong plasitk klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0.127 gram

1 (satu) kantong plasitk klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0.093 gram

1 (satu) kantong plasitk klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0.122 gram

Uang tunai sebesar Rp. 400.000

4 (empat) buah secrop dari sedotan

1 (satu) bendel kanting plastic klip

1 (satu) buah dompet kecil warna ungu

1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam

1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan persebaya

1 (satu) buah HP Realme warna hitam nomor telpon 083854774386

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr. Rahmat (narapidana) sejak bulan oktober 2024 sebanyka 2 (dua) kali yaitu  :

Pada hari jumat tanggal 11 oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa membeli sebanyak 1 gram seharga Rp. 900.000

Pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membeli sebanyak ½ gram seharga Rp. 500.000 

Bahwa selanjutnya terdakwa membagi 1 gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 bungkus/poket yang untuk terdakwa jual untuk 5 bungkus/ poket sabu (paket pahe) seharga Rp. 150.000 per poket dan 4 bungkus/ poket sabu (paket Supra) seharga Rp. 300.000 per poket, sedangkan terhadap ½ gram narkotika jenis sabu terdakwa jual seharga Rp. 550.000 sehingga terdakwa mendapat keuntungan atas penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08503/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan DEFA JAUMIL, S.I.K dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :

24716/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,127 gram

24717/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,093 gram

24718/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,122 gram

Dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24716/2024/NNF s.d 24718/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa dalam hal Terdakwa MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat  di Rumah Jl.  Kemlaten Gg.12 No.8-B Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi M. Daniel Mahendra dan Saksi Riza Fahlefi melakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap Terdakwa MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO dan ditemukan barang bukti berupa :

3 (tiga) kantong plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing klip adalah :

1 (satu) kantong plasitk klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0.127 gram

1 (satu) kantong plasitk klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0.093 gram

1 (satu) kantong plasitk klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 0.122 gram

Uang tunai sebesar Rp. 400.000

4 (empat) buah secrop dari sedotan

1 (satu) bendel kanting plastic klip

1 (satu) buah dompet kecil warna ungu

1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam

1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan persebaya

1 (satu) buah HP Realme warna hitam nomor telpon 083854774386

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu disimpan oleh terdawka didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang terdakwa simpan diatas pintu kamar tidur.

Bahwa terdakwa memiliki dan menguasai berupa 3 (tiga) kantong plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu  bermula pada hari jumat tanggal 11 oktober 2024 terdakwa mendapatkan 1 gram narkotika jenis sabu dari sdr. Rahmat (narapidana) dan Pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2024 terdakwa mendapatkan ½ gram narkotika jenis sabu dari sdr. Rahmat

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08503/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan DEFA JAUMIL, S.I.K dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :

24716/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,127 gram

24717/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,093 gram

24718/2024/ NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat Netto + 0,122 gram

Dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24716/2024/NNF s.d 24718/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa dalam hal Terdakwa MOCHAMAD FAUZI BIN SUYONO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya