| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dan berhak atas pencairan dana asuransi mendiang Richardus Foris;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmactigedaad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat (PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) turut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberikan salinan polis asuransi atas nama mendiang Richardus Foris kepada Penggugat serta mengungkapkan nilai klaim asuransi yang sebenarnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan seluruh dana pencairan asuransi sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) atau sesuai nilai polis yang dibuktikan di sidang, secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat (PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia) untuk segera memberikan salinan lengkap polis asuransi atas nama mendiang Richardus Foris, termasuk detail nilai manfaat klaim, beneficiary tercatat, dan riwayat pembayaran premi, dalam waktu 7 hari setelah putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan akses atau data dari Database Agen Asuransi Indonesia guna mengonfirmasi identitas lengkap Tergugat II (Bu Ribut), termasuk nama belakang, alamat, nomor ID agen, dan bukti afiliasi dengan Turut Tergugat, serta riwayat keterlibatannya dalam proses klaim;
- Menyatakan bahwa estimasi kerugian materiil sebesar Rp2.000.000.000,- bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan bukti polis yang diungkapkan di sidang, dengan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi penuh sesuai nilai aktual klaim;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan kompensasi tambahan atas kerugian immateriil akibat ketidaktransparanan informasi, sebesar Rp500.000.000,-, dengan mempertimbangkan dampak psikologis pada Penggugat dan anak-anaknya yang memerlukan pemulihan jangka Panjang;
- Mengabulkan dan menyatakan sah sita jaminan yang dimohonkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|