Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1298/Pdt.G/2025/PN Sby PT INDOSIPA BETON PT BANK SBI INDONESIA/STATE BANK OF INDIA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1298/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOSIPA BETON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deanggra Yodiar Pramanta, S.HPT INDOSIPA BETON
Tergugat
NoNama
1PT BANK SBI INDONESIA/STATE BANK OF INDIA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemilikan Deposito No. 024603 yang pokok simpanan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bunga deposito sebesar 18,50 % pa sejak jatuh tempo pertama tertanggal 16 Desember 1996 hingga 16 Desember 2025 (30 tahun) yang dahulu diterbitkan oleh Bank Indomonex saat ini berganti nama PT Bank SBI Indonesia/State Bank of India Indonesia ;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah yang beritikad baik ;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena menolak membayarkan (mencairkan) dana deposito milik PENGGUGAT yang telah jatuh tempo berikut bunganya yang hendak dicairkan atau ditarik oleh PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai/kontan dan sekaligus sejumlah Rp. 2.928.739.232,- (dua milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian :  
  6. Pokok simpanan deposito  sejumlah  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  7. Bunga deposito yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 1996 yang diperhitungkan keseluruhannya sejumlah Rp. 2.728.739.232,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil tersebut secara kontan/tunai dan tanpa syarat selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap :
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak