| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175
Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perk.: PDS-05/Tg.Perak/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ERNA HAYU HANDAYANI
|
|
Tempat lahir
Umur / Tgl. Lahir
|
:
:
|
Surabaya
42 Tahun /06 Januari 1984;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan;
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Graha Famili Utara 4/D-46-B, RT/RW 002/009, Kel. Desa Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya (Alamat KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Periode 03 Juli 2023 s.d. Desember 2025)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
|
NIK
|
:
|
3578214601840001
|
- PENAHANAN
|
1.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025;
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 17 Desember 2025 sampai dengan 25 Januari;
|
|
|
Perpanjangan Pengadilan I
|
:
|
Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 26 Januari 2026 sampai dengan 24 Februari 2026;
|
|
|
Perpanjangan Pengadilan II
|
:
|
Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 25 Februari 2026 sampai dengan 26 Maret 2026.
|
|
2.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 27 Februari 2026 sampai dengan 19 Maret 2026.
|
|
|
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Tipikor pada PN Surabaya
|
:
|
Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 19 Maret 2026 sampai dengan
17 April 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/16/RKTK/SDMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/31/7/2/RKTK/SDMA/PLND-23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Division Head Teknik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/RKTK/UTMA/PLDN-22 tanggal 01 Juli 2022 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja Dilingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/31/7/2/RKTK/SDMA/PLDN-23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Alih Tugas/Jabatan Pekerja Dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi ARDHY WAHYU BASUKI selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: KP.10.02/1/7/2/RKTK/UTMA/PLND-22 tanggal 1 Juli 2022 tentang Alih tugas/jabatan pekerja Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi FIRMANIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Berkedudukan di Surabaya (“PERSEROAN”) Nomor: KU.04/25/PMS.2020 tanggal 13 November 2020 yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: 03 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan STEPHANUS RADEN AGUS PURWANTO, SH, Notaris di Surabaya dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya AHU-0202638.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (RUPS Sirkuler) Nomor: 2 tanggal 4 Desember 2023 yang dibuat di hadapan HENI YUNIANTIN, SH, Notaris di Kabupaten Sidoarjo dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: AHU-0244859.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023, Saksi MADE YUNI CHRISTINA (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: 34 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan STEPHANUS RADEN AGUS PURWANTO, SH, Notaris di Surabaya dan telah disahkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya AHU-0120734.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, Saksi DWI WAHYU SETYAWAN (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya nomor: KEP.14/KP.03.03.12.12/APBS-2020 Tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, pada Tanggal 20 April 2022 sampai dengan Tanggal 02 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan April 2022 sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Jl. Perak Timur No. 620, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, secara melawan hukum yaitu:-----------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO selaku Division Head Teknik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI melakukan kegiatan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tahun 2023 s.d 2024 yang seharusnya bukan menjadi kewajiban PT Pelabuhan Indonesia (Persero) cq. Regional 3.
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI melakukan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tahun 2023 s.d 2024 dengan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : PP201/1/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Penugasan Pemeliharaan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan di Wilayah Kerja PT Pelabuhan Indonesia I s.d IV (Persero), padahal PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021.
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI melakukan kegiatan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tahun 2023 s.d 2024 tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI membuat Berita Acara Justifikasi Penunjukkan Langsung dan Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023 tidak sesuai dengan persyaratan dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI membuat Justifikasi untuk meloloskan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya sebagai Pelaksana Kegiatan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, seolah-olah telah memenuhi persyaratan teknis untuk dilakukan penunjukan langsung, padahal PT Alur Pelayaran Barat Surabaya sama sekali tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana pengerukan sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO menyusun HPS/OE tanpa mengkalkulasikan dengan cermat berdasarkan referensi harga pasar setempat dan informasi biaya yang dipublikasikan secara resmi atau dari intansi yang berwenang, melainkan dengan cara melakukan persekongkolan harga pengerukan dengan Saksi MAHDE KUMAR selaku Manajer Komersial dan Pengembangan Usaha PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dan Saksi FIRMANIANSYAH selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO serta menyusun dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS) yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dalam Standar Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
- Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI tidak melakukan pencegahan terhadap pengalihan seluruh pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan oleh Saksi FIRMANIANSYAH, Saksi MADE YUNI CHRISTINA dan Saksi DWI WAHYU SETYAWAN kepada PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia.
perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 197 dan Pasal 318 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
- Pasal 59 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Peyelenggaraan Bidang Pelayaran.
- Pasal 31 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2021 Tentang Konsesi Dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan.
- Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama
- Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.
- Pasal 34 ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi Jo.Persyaratan Khusus Usaha huruf e dalam Standar Usaha Pengerukan Dan Reklamasi KBLI 42914 (Pengerukan) Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: HK.01/24/1/1/ADPG/UTMA/PLND-22 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
- Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor: HK.01/1/12/1/ADPG/UTMA/PLND-12 tanggal 1 Desember 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
- Surat Menteri BUMN Nomor : S-6/MBU/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pelimpahan Pengerukan dan Pengelolaan Alur Pelayaran kepada PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) dan Permohonan Kompensasi kepada Menteri Perhubungan RI.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.664/AL.324/DJPL tentang Persetujuan Kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Juli 2023;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1214/AL.324/DJPL Tanggal 21 Desember 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor: A.664/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan Kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Untuk Melaksanakan Pekerjaan PEngerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Provinsi Jawa Timur;
- Surat Perjanjian Nomor: PD.05.01/10/4/2/PFSB/TKNK/REG-23 Tentang Pekerjaan Pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 10 April 2023
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 18 April 2023;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 18 April 2023;
- Perjanjian Tambahan (Addendum) Nomor: PD.05.01/13/10/1/PFSB/RH3/REG-2023 tanggal 13 Oktober 2023
- Surat Perjanjian Tambahan II (Addendum II) Nomor: PD.05.01/12/1/4/PFSB/TKNK/REG3-24 Tentang Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 12 Januari 2024.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp83.215.839.192,00 (delapan puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Partners (KAP – MNK & Partners) Nomor: 008/ADM-LKKN/MNK-03/II/2026 Tanggal 25 Februari 2026 dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 oleh Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: R-1348C/M.5/H.V/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan di Jalan Perak Timur No. 610, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya dengan bidang usaha (core bussiness) menyelenggarakan usaha kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh, jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut, dermaga untuk betambat, bongkar muat, barang dan hewan, serta penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang, gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan, tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri, jaringan-jaringan jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain, jasa terminal, dan usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan
- Bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (selanjutnya disebut sebagai PT Pelindo) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan di Jl. Yos Sudarso No.9, Jakarta Utara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 dan telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang telah dilakukan penggabungan Pada Tahun 2021 atas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, III dan IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, yang dalam Pasal 4 huruf b diatur bahwa : “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya PT Pelabuhan Indonesia II dilakukan perubahan nama, anggaran dasar dan logo perusahaan berdasarkan Akta Pernyataan Nomor : 07 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-0053936.AH.01.02 Tahun 2021, sehingga menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan bidang usaha (core business) pada Tahun 2021 sampai dengan saat ini didasarkan pada Nomor Induk Berusaha: 8120109982359 yang diterbitkan tanggal 25 September 2018 sebaimana perubahan ke-17 tanggal 5 Juni 2023, dengan bidang usaha secara garis besar berupa Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut, Pergudangan dan penyimpanan lainnya, Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri, dan Pengumpulan Limbah berbahaya, yang selanjutnya memiliki 4 (empat) Kantor Regional antara lain PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4;
- Bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 (selanjutnya disebut sebagai PT Pelindo Regional 3) berkedudukan di Jalan Perak Timur No. 620, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya dengan wilayah kerja meliputi Regional Jawa Timur, Regional Jawa Tengah, Regional Kalimantan dan Regional Bali Nusra dengan struktur organisasi pada tahun 2023 s.d. 2024 sebagai berikut:
|
Struktur Organisasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tahun 2023 s.d. 2024
|
|
No
|
Jabatan
|
Nama
|
-
|
Regional Head
|
ARDHY WAHYU BASUKI
|
-
|
Division Head Teknik
|
HENDIEK EKO SETIANTORO
|
-
|
Departemen Head Pemeliharaan & Peralatan Pelabuhan
|
PRAHARA PRADITA
|
-
|
Departemen Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan
|
ERNA HAYU HANDAYANI
|
-
|
Departemen Head Sistem Manajemen
|
DEDDY RUDIANTO
|
-
|
Departemen Head Teknologi Informasi
|
ARYA ANURAGA
|
-
|
Departemen Head Project Management Office
|
WILDAN (SUBREG KALIMANTAN)
ANDI YUDA WIBAWA (SUBREG BALINUSRA)
YAS AMALISKA (SUBREG JAWA)
I WAYAN JULI ARTANA (PMO ALAT)
|
- Bahwa pada Tanggal 16 Desember 2013, PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ditetapkan sebagai pemenang Lelang pengadaan badan usaha untuk Pembangunan dan Pengelolaan Alur-Pelayaran Barat Surabaya (APBS), sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 1289 Tahun 2013 tentang Penetapan Peserta Pemenang Lelang Pengadaan Badan Usaha untuk Pembangunan dan Pengelolaan Alur-Pelayaran Barat Surabaya. Atas keputusan Menteri tersebut, PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) mengadakan perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomor : HK.107/01/05/OP.Tpr-14 dan Nomor : HK. 0501/75/P.III-2024 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penyediaan dan Pelayanan Jasa Penggunaan APBS, yang pada pokoknya mengatur mengenai pemberian hak konsesi kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk menyediakan, memelihara dan mengusahakan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
- Bahwa dalam rangka mengelola dan mengoperasikan APBS tersebut, PT Pelindo Marine Service (PT PMS), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Prapat Kurung Utara No.58, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, bekerja sama dengan VAAN OORD DREDING AND MARINE CONTRACTORS BV., suatu perusahaan yang dibuat dan tunduk terhadap hukum Kerajaan Belanda, yang berkantor pusat di Schaardijk 211, 3063 NH Rotterdam (selanjutnya disebut sebagai VO), mendirikan suatu perusahaan patungan (joint venture company) dalam rangka penanaman modal asing yang bernama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (selanjutnya disebut sebagai PT APBS), berkedudukan di Kota Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 9 tanggal 21 April 2014 yang dibuat dihadapan Ivan Gelium Lantu, SH, M.Kn, Notaris di Depok dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06051.40.10.2015 tanggal 25 April 2014 dengan komposisi kepemilikan saham oleh VAAN OORD DREDING AND MARINE CONTRACTORS BV sejumlah 75.000.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) dan oleh PT PELINDO MARINE SERVICE sejumlah 112.500.000 saham dengan nilai nominal Rp112.500.000.000,- (seratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan bidang usaha (core business) konstruksi bangunan pelabuhan dan dermaga, pengerukan dan penyiapan lahan.
- Bahwa pada tanggal 09 November 2015 selain memiliki Perjanjian Konsesi APBS, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mengadakan perjanjian konsesi dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak untuk “kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan yang diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)” sebagaimana perjanjian nomor: HK.107/01/12/OP.TPr-15 dan Nomor: HK.0501/700/P-III-2015 tanggal 09 November 2015 (selanjutnya disebut Perjanjian Konsesi Jasa Kepelabuhanan), yang meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, yang terdiri atas:
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
- Bahwa dalam Perjanjian Konsesi Jasa Kepelabuhanan tersebut, telah ditentukan kewajiban pemeliharaan kolam pelabuhan dilaksanakan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak sebagai Pihak Pertama, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Perjanjian Konsesi Jasa Kepelabuhanan yang menentukan bahwa “Kewajiban Pihak Pertama: menyediakan dan/atau memelihara infrastruktur dasar pelabuhan meliputi alur pelayaran, kolam pelabuhan, penahan gelombang (breakwater), jaringan jalan, serta sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) di Pelabuhan”.
- Bahwa berkenaan dengan pengusahaan kolam pelabuhan dilaksanakan dalam bentuk pungutan jasa labuh sebagaimana Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yang menentukan “Tarif pelayanan jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 dikenakan oleh BUP kepada Kapal yang berlabuh pada kolam Pelabuhan yang dibangun dan/atau dipelihara oleh BUP”. Adapun dalam Perjanjian Konsesi Jasa Kepelabuhanan tersebut, jasa kepelabuhanan berupa Jasa Labuh tidak termasuk objek konsesi karena sejak tanggal 31 Juli 2025, Menteri Perhubungan RI melalui Surat Nomor: KU 202/108/20/phb/2015 tentang Pelaksanaan Pungutan Jasa Labuh di Pelabuhan Yang Diusahakan Secara Komersial, pungutan jasa labuh sepenuhnya dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak). Namun demikian, dalam Poin 4 Surat Menteri tersebut ditegaskan bahwa “Apabila Badan Usaha Pelabuhan ingin memungut jasa kepelabuhanan berupa jasa labuh agar terlebih dahulu melaksanakan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan dan alur pelayaran berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Penyelenggara Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.”
- Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017, dikarenakan alokasi APBN terbatas untuk melaksanakan program pemeliharaan kolam pelabuhan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan penugasan salah satunya kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : PP201/I/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Penugasan Pemeliharaan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan di Wilayah Kerja PT Pelabuhan Indonesia I s.d IV (Persero). Adapun dalam poin 3 surat tersebut ditegaskan bahwa “Pembiayaan atau besaran investasi pengerukan pemeliharaan (maintenance dredging) alur pelayaran dan kolam Pelabuhan akan dibahas lebih lanjut untuk diperhitungkan dan dituangkan dalam perjanjian konsesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Namun hingga saat ini, amanat poin 3 surat penugasan tersebut belum ditindaklanjuti oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sehubungan dengan perhitungan pembiayaan atau besaran investasi pengerukan kolam pelabuhan khususnya Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
- Bahwa pada tanggal 27 November 2018 atas penugasan tersebut, Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) bersurat kepada Menteri BUMN RI sebagaimana Surat Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor TR.010/2405/HOFC-2018 tanggal 27 November 2018 hal Permohonan Dukungan Kompensasi atas Kegiatan Penyediaan, Pemeliharaan Kolam Pelabuhan dan Alur Pelayaran, yang oleh Menteri BUMN ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat kepada Menteri Perhubungan RI melalui Surat Nomor : S-6/MBU/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pelimpahan Pengerukan dan Pengelolaan Alur Pelayaran kepada PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV (Persero) dan Permohonan Kompensasi kepada Menteri Perhubungan RI, yang pada pokoknya meminta kepastian legalitas dasar pelaksanaan pengerukan kolam dan bentuk kompensasi salah satunya berupa jasa labuh dengan garis besar poin-poinnya sebagai berikut :
- Bahwa pemeliharaan alur melalui pengerukan alur dan pengerukan kolam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran merupakan kewajiban Pemerintah dan biayanya dianggarkan dalam APBN, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) (Vide : Poin 4 huruf b).
- Pembebanan biaya pengerukan dimaksud kepada BUMN tanpa diberikan kompensasi akan sangat mempengaruhi kinerja PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) dan akan berpotensi menjadi temuan mengingat PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) mengeluarkan biaya atau melakukan kegiatan yang seharusnya tidak menjadi kewajibannya ( Vide : Poin 4 huruf c).
- Pengenaan jasa labuh yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini merupakan konsekuensi dari kegiatan penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan yang merupakan kewajiban dari Pemerintah, sehingga apabila kegiatan tersebut ditugaskan/dialihkan kepada PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) maka seharusnya pengenaan jasa labuh juga dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) (Vide Poin 5).
- Berkaitan dengan penugasan tersebut di atas, kami mohon kiranya Saudara dapat memberikan kepastian legalitas untuk dasar pelaksanaan kegiatan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan yang telah dan akan dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) sesuai pengaturan pemberian penugasan Pemerintah kepada BUMN yang diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan PP 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Vide Poin 6).
- Bahwa meskipun belum mendapat kepastian legalitas sebagai dasar pelaksanaan pemeliharaan kolam pelabuhan tanjung perak karena pengerukan kolam pelabuhan bukan merupakan kewajiban PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menurut Perjanjian Konsesi Jasa Kepelabuhanan Tahun 2015, akan tetapi pada Tahun 2021 PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) tetap melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanjung perak pada area : alur masuk pelabuhan tanjung perak dan kolam putar dengan kedalaman 10 mLWS, kolam dermaga Berlian Barat Kade 0-250 dengan kedalaman 10 mLWS, kolam dermaga Berlian Barat Kade 250-650 dengan kedalaman 8 mLWS dengan pelaksana pekerjaan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pemborongan antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Nomor: SP2.239/HK.0502/P.III-2021 tanggal 27 Agustus 2021. Adapun pelaksanaan pengerukan tersebut didasarkan atas permohonan Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia sesuai Surat Nomor : SK.299-00/IX/BJTI-2020 tanggal 28 September 2020 tentang Penyampaian Tahapan Penyerahan Dermaga Berserta Permohonan Pemeliharaan Kolam Dermaga (maintenance dredging) Terminal Berlian, serta Berita Acara Nomor : BA.5148/TT.03.02/HOFC-2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Pembahasan Rencana Pekerjaan Pengerukan Kolam Dermaga Berlian, Kolam Putar dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa atas pelaksanaan pengerukan tersebut, pada tanggal 03 Februari 2022, Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia mengirimkan Surat Kepada Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor : SK.034-00/II/BJTI-2022 tentang penyampaian progres pengerukan Kolam Terminal Berlian dan Progres Perkuatan Dermaga Terminal Berlian yang memuat hal-hal sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa telah dilakukan pengerukan tahap pertama di Berlian Barat kademeter 0-250 sedalam – 10 mLWS dan berlian utara kademeter 0-140 mLWS sedalam -10 mLWS oleh PT APBS
- Bahwa selanjutnya memohon untuk dilakukan pengerukan pada bulan Juni 2022 (Tahap II) terhadap kolam dermaga Berlian Timur.
- Bahwa meskipun belum mendapat kepastian legalitas sebagai dasar pelaksanaan pemeliharaan kolam pelabuhan tanjung perak karena pengerukan kolam pelabuhan bukan merupakan kewajiban PT Pelabuhan Indonesia (Persero), akan tetapi pada sekitar bulan April 2022 Saksi ARDHY WAHYU BASUKI selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama-sama dengan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO dan Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI kembali merencanakan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PP.201/1/20/DJPL-17 Tanggal 30 Oktober 2017, padahal surat tersebut ditujukan kepada PT Pelabuhan Indonesia (III) (Persero) yang sejak tanggal 1 Oktober 2021 sudah dinyatakan bubar tanpa likuidasi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
- Bahwa meskipun telah mendapatkan Penugasan pada tahun 2017, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang kini menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, tidak pernah melaksanakan pengerukan alur pelayaran maupun kolam pelabuhan di perairan kali perak surabaya yang berada disekitar kolam pelabuhan tanjung perak surabaya, padahal pihak asosiasi Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) sejak Tahun 2017 telah mengeluhkan adanya pendangkalan di kawasan kali perak Surabaya tersebut, yang mengakibatkan banyak order kapal-kapal dengan kedalaman (draught) 2,8 meter keatas yang akan keluar/masuk untuk melakukan kegiatan Docking-Repair ke Galangan mengalami kesulitan. Bahkan kapal pandu pun tidak bisa masuk karena adanya pendangkalan. Terlebih lagi, sudah ada penugasan dari Instansi terkait kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) melakukan pengerukan terhadap alur pelayaran kali perak berdasarkan dokumen sebagai berikut:
-
-
- Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PP.201/1/20/DJPL-17 Tanggal 30 Oktober 2017 Perihal Penugasan Pemeliharaan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan di Wilayah Kerja PT. Pelabuhan Indonesia I s.d. IV (Persero).
- Surat Direktur Kepelabuhanan Nomor: PP.20/11/12/DP-17 Tanggal 13 Desember 2017 Perihal Pengerukan Kali Perak Surabaya.
- Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nomor : PP.207/01/03/OP.TPr-18 yang ditunjukan kepada General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Perihal Pengerukan Kali Perak Surabaya,
- Surat Kemenko Marves Nomor : B-27/D1.4/DE.04.02/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023.
- Bahwa dengan alasan telah terjadi pendangkalan (sedimentasi) di aera kolam pelabuhan tanjung perak, pada tanggal 20 April 2022, Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO selaku Division Head Teknik Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Departement Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Regional III PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Sdr. HERMANI GUNAWAN selaku Manager Regional Pelayanan Kapal Teknik Subregional Jawa Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi JOHANES WAHYU HARTANTO selaku Division Head Operasi Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Sdr JAYA VIA DEWATA selaku Senior Vice President Fasilitas Pelabuhan PT. Pelindo Terminal Petikemas, Sdr. A. SAIFUL AMIN selaku Senior Vice President Perencanaan dan Pengembangan Operasi PT. Pelindo Terminal Petikemas, Sdr. TAUFIQ RACHMAN selaku General Manager Terminal Petikemas Nilam, dan Sdr. NOOR BUDIWAN selaku Direktur Operasi dan Teknik PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia mengadakan rapat melalui zoom meeting terkait pembahasan desain pengerukan kolam dermaga Berlian Timur, Berlian Barat, Nilam Multipurpose, Kolam Putar, Area Keselamatan Pelayaran, Dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor: PD.05.01/20/4/2/PFSB/TKNK/REG3-22 dengan hasil rapat sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil survey batimetri februari 2022 kedalaman kolam dermaga berlian kade 0-250 berkisar 8.2 s/d 10 4 MLWS oleh karenanya perlu dilakukan maintance dredging untuk menjaga kedalaman kolam dermaga tetap pada -10 MLWS
- Desain kedalaman kolam Dermaga Berlian Barat sebagai berikut:
- Kolam Kade 0 s d 250 m desain pengerukan -10 MLWS
- Kolam Kade 250 sd 550 m desain pengerukan -8 MLWS (Pada desain ini mengalami perubahan dikarenakan padatnya kapal pandu di area Kade 550 650)
- Kolam Dermaga Berlian Timur Kade 60 s.d 783 m desain perencanaan pengerukan sebagai berikut:
- kriteria kapal rencana sebagai berikut
- Panjang Kapal (LOA) : 231 m
- Lebar Kapal (B) : 30-35 m
- Kolam tambatan direncanakan sebagai berikut:
- Kedalaman kolam : -11 MLWS
- Lebar Kolam : 100 m
- Desain kedalaman untuk area Turning Basin direncanakan berdasarkan data kapal dengan LOA 231 m. yaitu 1.5 x LOA = 1 5 x 231346,5 m maka area turning basin 350 m untuk area Berlian barat ditambah area keselamatan manuver kapal 230 m, sehingga total 350+ 230 = 580 m
- Terhadap desain pengerukan diatas. Tim Pandu regional 3 menyampaikan bahwa dimensi pengerukan sudah sesuai dan mencukupi untuk olah gerak kapal
- Dalam memenuhi komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak khususnya di area Kolam Dermaga Nilam Multipurpose, maka akan dilakukan pekerjaan pengerukan dengan desain sebagai berikut
- Kedalaman Kolam : -9 MLWS
- Lebar Kapal (B) : 22 m
- lebar kolam : 2 x Lebar Kapal (2 x 22 m = 44 m) Direncanakan 55 m
- Berdasarkan butir 2 sd 4 terlampir Peta desain rencana pengerukan Kolam Dermaga Berlian Timur, Berlian Barat, Nilam Multipurpose, Kolam Putar, Area Keselamatan Pelayaran dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak
- Dalam tahap perencanaan pekerjaan pengerukan agar memperhatikan dokumen ijin lingkungan (AMDAL)
Adapun dasar penyelenggaraan rapat tersebut berdasarkan pada:
- Surat Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) nomor SK: 034-00/II/BJTI-2022 Tentang Penyampaian Progres Pengerukan Kolam Terminal Berlian dan Progres Perkuatan Dermaga Terminal Berlian
- Surat Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) nomor SK: 299-00/IX/BJTI-2020 Tanggal 28 September 2020 Tentang Penyampaian Tahapan Penyerahan Dermaga Berserta Permohonan Pemeliharaan Kolam Dermaga (Maintenance Dredging) Terminal Berlian
- Berita Acara antara PT Pelindo III (Persero) dan PT BJTI Nomor BA 5148/TT 03.02/HOFC-2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Pembahasan Rencana Pekerjaan Pengerukan Kolam Dermaga Berlian, Kolam Putar dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak
- Surat Direktur Teknik PT Pelindo Terminal Petikemas nomor PP 03 01/22/2/1/PGFS/DTEK/PLTP-22 Tanggal 22 Februari 2022 Tentang Permohonan Pemeliharaan Kedalaman Kolam Dermaga Nilam Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa pada tanggal 20 April 2022, Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO, selaku Division Head Teknik Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Departement Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Regional III PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Sdr. HERMANI GUNAWAN selaku Manager Regional Pelayanan Kapal Teknik Subregional Jawa Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi JOHANES WAHYU HARTANTO selaku Division Head Operasi Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Sdr JAYA VIA DEWATA selaku Senior Vice President Fasilitas Pelabuhan PT. Pelindo Terminal Petikemas, Sdr. A. SAIFUL AMIN selaku Senior Vice President Perencanaan dan Pengembangan Operasi PT. Pelindo Terminal Petikemas, Sdr. TAUFIQ RACHMAN selaku General Manager Terminal Petikemas Nilam, dan Sdr. NOOR BUDIWAN selaku Direktur Operasi dan Teknik PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia mengadakan rapat melalui zoom meeting terkait pembahasan desain pengerukan kolam dermaga Berlian Timur, Berlian Barat, Nilam Multipurpose, Kolam Putar, Area Keselamatan Pelayaran, Dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor: PD.05.01/20/4/2/PFSB/TKNK/REG3-22 dengan hasil rapat sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil survey batimetri februari 2022 kedalaman kolam dermaga berlian kade 0-250 berkisar 8.2 s/d 10.4 MLWS oleh karenanya perlu dilakukan maintance dredging untuk menjaga kedalaman kolam dermaga tetap pada -10 MLWS
- Desain kedalaman kolam Dermaga Berlian Barat sebagai berikut:
- Kolam Kade 0 s d 250 m desain pengerukan -10 MLWS
- Kolam Kade 250 sd 550 m desain pengerukan -8 MLWS (Pada desain ini mengalami perubahan dikarenakan padatnya kapal pandu di area Kade 550 650)
- Kolam Dermaga Berlian Timur Kade 60 s.d 783 m desain perencanaan pengerukan sebagai berikut:
- kriteria kapal rencana sebagai berikut
- Panjang Kapal (LOA) : 231 m
- Lebar Kapal (B) : 30-35 m
- Kolam tambatan direncanakan sebagai berikut:
- Kedalaman kolam : -11 MLWS
- Lebar Kolam : 100 m
- Desain kedalaman untuk area Turning Basin direncanakan berdasarkan data kapal dengan LOA 231 m. yaitu 1.5 x LOA = 1 5 x 231346,5 m maka area turning basin 350 m untuk area Berlian barat ditambah area keselamatan manuver kapal 230 m, sehingga total 350+ 230 = 580 m
- Terhadap desain pengerukan diatas. Tim Pandu regional 3 menyampaikan bahwa dimensi pengerukan sudah sesuai dan mencukupi untuk olah gerak kapal
- Dalam memenuhi komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak khususnya di area Kolam Dermaga Nilam Multipurpose, maka akan dilakukan pekerjaan pengerukan dengan desain sebagai berikut
- Kedalaman Kolam : -9 MLWS
- Lebar Kapal (B) : 22 m
- lebar kolam : 2 x Lebar Kapal (2 x 22 m = 44 m) Direncanakan 55 m
- Berdasarkan butir 2 sd 4 terlampir Peta desain rencana pengerukan Kolam Dermaga Berlian Timur, Berlian Barat, Nilam Multipurpose, Kolam Putar, Area Keselamatan Pelayaran dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak
- Dalam tahap perencanaan pekerjaan pengerukan agar memperhatikan dokumen ijin lingkungan (AMDAL)
Adapun dasar penyelenggaraan rapat tersebut berdasarkan pada:
- Surat Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) nomor SK: 034-00/II/BJTI-2022 Tentang Penyampaian Progres Pengerukan Kolam Terminal Berlian dan Progres Perkuatan Dermaga Terminal Berlian
- Surat Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) nomor SK: 299-00/IX/BJTI-2020 Tanggal 28 September 2020 Tentang Penyampaian Tahapan Penyerahan Dermaga Beserta Permohonan Pemeliharaan Kolam Dermaga (Maintenance Dredging) Terminal Berlian
- Berita Acara antara PT Pelindo III (Persero) dan PT BJTI Nomor BA 5148/TT 03.02/HOFC-2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Pembahasan Rencana Pekerjaan Pengerukan Kolam Dermaga Berlian, Kolam Putar dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak
- Surat Direktur Teknik PT Pelindo Terminal Petikemas nomor PP 03 01/22/2/1/PGFS/DTEK/PLTP-22 Tanggal 22 Februari 2022 Tentang Permohonan Pemeliharaan Kedalaman Kolam Dermaga Nilam Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022, Saksi BEKTI WAHYU ADITYA selaku Staf Departemen Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo (Persero) Regional 3 menginformasikan kepada Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI bahwa PT APBS akan mengundang rapat secara virtual dengan PT Pelindo (Persero) Regional 3 untuk membicarakan terkait pembahasan desain pengerukan kolam dermaga Berlian Timur, Berlian Barat, Nilam Multipurpose, Kolam Putar, Area Keselamatan Pelayaran, Dan Alur Masuk Pelabuhan Tanjung Perak melalui zoom meeting dengan topik "Pembahasan Pengerukan BJTI 2022" tanggal 22 Juni 2022 pukul 10.00 AM Jakarta, Meeting ID: 813 4745 7942 dan Passcode: MeetApbs, sebagaimana percakapan berikut ini:
|
Percakapan antara Saksi BEKTI WAHYU ADITYA (bekti survey R3) nomor handphone: +6281233720635 dengan Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI nomor handphone: +628113445942 dalam Barang Bukti Elektronik berupa Iphone 16 Pro Nomor Model MYNL3ZP/A Nomor Serial LR3MV642N5 tanggal 22 Juni 2022
|
|
Jam
|
BEKTI WAHYU ADITYA
|
Jam
|
ERNA HAYU HANDAYANI
|
|
09:27:39
|
Bu Erna
|
|
|
|
09:27:52
|
ini saya dapat kabar dari APBS
|
|
09:27:58
|
rapat jam 10 ya
|
|
|
|
09:29:31
|
ktnya Kamis kmrn
|
|
09:29:40
|
ya terserah aja Bekti
|
|
09:29:51
|
yg pntng nanti tlg siapin BQ aja
|
|
09:30:03
|
jgn ditampilin angka BBM yg 23500
|
|
09:30:10
|
trus angka RAB juga jg
|
|
09:30:27
|
mbulet kok
|
|
09:30:47
|
males ak lama2
|
|
09:30:59
|
ak lg zoom investasi skrg
|
|
09:31:05
|
ya gpp kalo mw bahas keruk
|
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Saksi BEKTI WAHYU ADITYA kembali menghubungi Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI untuk menjelaskan hasil rapat yang diselenggarakan melalui zoom meeting dengan topik "Pembahasan Pengerukan BJTI 2022" tanggal 22 Juni 2022 pukul 10.00 AM Jakarta, Meeting ID: 813 4745 7942 dan Passcode: MeetApbs yang pada pokoknya berkaitan dengan penggunaan hasil perhitungan harga satuan PT APBS yang disampaikan oleh Saksi FIRMANIANSYAH diakomodir oleh Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO sebagaimana percakapan berikut ini:
|
Percakapan antara Saksi BEKTI WAHYU ADITYA (bekti survey R3) nomor handphone: +6281233720635 dengan Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI nomor handphone: +628113445942 dalam Barang Bukti Elektronik berupa Iphone 16 Pro Nomor Model MYNL3ZP/A Nomor Serial LR3MV642N5 tanggal 23 Juni 2022
|
|
Jam
|
BEKTI WAHYU ADITYA
|
Jam
|
ERNA HAYU HANDAYANI
|
|
09:19:11
|
untuk hasil rapat sama APBS kemarin, hasil perhitungan APBS harga satuan maksimal ditekan sampai 22x ribu jika APBS tidak menambahkan margin keuntungan harganya mendekati harga satuan kita (200 ribu) perbedaan perhitungan harga satuan indikasi terbesarnya karena APBS menggunakan perhitungan beda kapal. untuk perhitungan Reg 3 melakukan perhitungan dengan asumsi kapal yang sama
|
|
|
|
09:19:28
|
kemarin kelihatannya pak Fajar mau ke pak Hendiek bu
|
|
09:19:37
|
untuk mendiskusikan harga
|
|
09:34:15
|
ini akhirnya Pak Hendiek nya setuju ikut APBS bu
|
|
|
|
09:48:19
|
harga keruk nya jd berapa?
|
|
09:48:27
|
pak Firman maksudnya?
|
|
09:48:44
|
ini nanti saya ketemu lagi sama mas Rudi
|
|
|
|
09:49:18
|
jadi hasilnya pak Firman ketemu sama pak Hendiek tadi, Reg 3 mengakomodir harga dari APBS bu
|
|
09:50:09
|
iya bu pak firman
|
- Selanjutnya pada tanggal 21 September 2022, Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO selaku Division Head Teknik Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Departement Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Regional III PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi JATMIKO WAHYU HIDAYAT selaku Manager Regional Teknik Subregional Jawa Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Sdr. DODY EKO SAPUTRO selaku Departement Head Pelayanan Kapal Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi MADE RUSLI SUNIAJAYA selaku Branch Manager Jamrud Nilam Mirah PT. Pelindo Multi Terminal, Saksi JOHANES WAHYU HERTANTO selaku Division Head Operasi Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), dan Sdr. DOMINGGO PASARIBU selaku Senior Vice President Fasilitas Pelabuhan PT. Pelindo Multi Terminal mengadakan rapat melalui zoom meeting terkait pembahasan desain pengerukan kolam dermaga Jamrud Utara berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor: PD.01/21/9/1/PFSB/TKNK/REG3-22 dengan hasil sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pembahasan dan berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan maka disepakati bahwa desain pengerukan Dermaga Jamrud Utara sebagai berikut (Gambar Terlampir)
- Panjang : 1200 m
- Lebar : 50 m
- Desain Kedalaman : -10 mLWS
- Slope : 1:4
- Dalam pelaksanaanya agar sesuai dengan Good Corporate Govermance (GCG) dan ketentuan yang berlaku
Adapun penyelenggaraan rapat tersebut berdasarkan pada Surat Direktur Teknik PT Pelindo Multi Terminal nomor : PP 03 01/15/8/1/PGFL/DIRT/PLMT-22 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Perubahan kebutuhan kedalaman kolam Dermaga Jamrud Utara yang pada intinya menyampaikan perubahan kebutuhan kedalaman kolam dermaga Jamrud Utara yang sebelumnya -9,5 Mlws menjadi 10.0 Miws untuk bahan perencanaan lebih lanjut dengan berdasarkan:
- Nota Dinas Nomor: PJ.01/26/7/1/BJMR1/BJMR022 dari Branch Manager Jamrud Nilam Mirah tanggal 26 Juli 2022
- Nota Dinas Nomor: PP.03.01/10/8/2/BJMR1/BJMR-22 dari Branch Manager Jamrud Nilam Mirah tanggal 10 Agustus 2022.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2022, Saksi BEKTI WAHYU ADITYA atas arahan dari Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI menyusun dokumen perencanaan yang terdiri dari:
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak bulan Oktober 2022 dengan Nilai Total HPS/OE Rp192.682.246.000 belum termasuk PPN dan Provisional Sum sebesar Rp.2.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Departement Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan, Saksi JATMIKO WAHYU HIDAYAT selaku Manager Regional Teknik Regional Jawa, dan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO selaku Division Head Teknik Regional 3, tanpa menggunakan referensi harga pasar setempat dan informasi harga BBM dari Pertamina, melainkan menggunakan informasi harga BBM berdasarkan website https://solaroindustri.com/ serta menggunakan data harga sewa kapal serta mobilisasi dan demobilisasi sesuai dokumen penawaran harga kapal dari PT Samudera Atlantis Internasional tanggal 18 Maret 2021.
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak bulan Oktober 2022 yang mensyaratkan Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyediakan peralatan kerja pengerukan meliputi 2 (dua) set alat keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) dan 1 (satu) set alat keruk jenis Grab Dredger beserta kelengkapannya dan ditandatangani oleh Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Departement Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan dan Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO selaku Division Head Teknik Regional 3
- Kriteria Evaluasi Teknis Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak bulan Oktober 2022
- Peta Desain Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak waktu survei Agustus 2022 sebagai berikut:
![]()
- Berita Acara tentang Justifikasi Penunjukan Langsung dan Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Nomor: PD.05.01/12/10/2/PFSB/TKNK/REG3-22 yang ditandatangani oleh Terdakwa ERNA HAYU HANDAYANI selaku Department Head Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Saksi HENDIEK EKO SETIANTORO selaku Division Head Teknik Regional 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Saksi ARDHY WAHYU BASUKI Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) serta diketahui oleh Saksi BOY ROBYANTO selaku Direktur Investasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan alasan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan merupakan Barang dan Jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset) padahal terhadap alur masuk pelabuhan tanjung perak dan kolam putar dengan kedalaman 10 mLWS, kolam dermaga Berlian Barat Kade 0-250 dengan kedalaman 10 mLWS, kolam dermaga Berlian Barat Kade 250-650 dengan kedalaman 8 mLWS baru saja dilakukan pengerukan, yang mana hasil pembahasan dalam justifikasi tersebut yakni:
- PT APBS merupakan perusahaan di lingkungan Pelindo Grup (anak/cucu perusahaan);
- PT APBS berpengalaman dalam pekerjaan pengerukan alur dan kolam pelabuhan. PT APBS sebelumnya telah melakukan perkerjaan pengerukan di area Tanjung Perak, sehingga lebih mengetahui lingkungan pekerjaan dan dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan secara cepat dan tepat
- Bahwa meskipun PT APBS dianggap berpengalaman dalam pekerjaan pengerukan alur dan kolam pelabuhan, sebagai perusahaan patungan (joint venture company) yang bergerak di bidang usaha pengerukan sejak tahun 2014, PT APBS ternyata tidak memiliki tempat usaha atau kantor dan sama sekali tidak memiliki Kapal Keruk sebagai sarana pengerukan yang dibuktikan dengan grosse akta pendaftaran kapal, akan tetapi pada Tahun 2019 PT APBS telah mendapatkan Surat Ijin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 205 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019, karena dalam permohonan SIUPR tersebut, PT APBS menggunakan Perjanjian Tambahan (Addendum) antara PT Pelindo Marine Service dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tentang Sewa Bangunan Ruang Kantor Nomor: HK.0501/10.2/PMS-2018 tanggal 3 Mei 2018 padahal menurut Pasal 34 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi dipersyaratkan bahwa pemohon SIUPR: "memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan". Sementara kapal keruk yang diajukan d
|