Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1073/Pdt.Bth/2025/PN Sby PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA 1.SUNDARTI
2.RIZAL SOEMINTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1073/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA
Tergugat
NoNama
1SUNDARTI
2RIZAL SOEMINTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik (goed opposant)
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 45/Eks/2025/PN.Sby yakni : penetapan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. Putusan Banding Nomor Perkara : 334/PDT/2023/PT SBY tertanggal 27 Juni 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena sifat hukumnya.
  4. Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding ataupun Kasasi (dan Peninjauan Kembali) atasnya
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini
  6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Pro aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak