| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sejumlah sebesar Rp. 2.680.000.000,- (Dua milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), secara langsung dan seketika lunas pada saat putusan ini, dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian nyata materiil berupa kerusakan Cocoa Bean 46 Coly/2760 Kg sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
- Kerugian immaterial sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consirvatoir Beslag) atas kapal:
- Nama : MV. Meratus Gorontalo:
- IMO Number : 9202895;
- Gross Tonage : 13444 Tons;
- Deadweight : 17791 Tons;
- LOA : 161 M;
- Ship Type : Container Ship/Cargo;
- MMSI : 525025082;
- Kecepatan : 11.5 Knots;
- Draught : 6.8 M;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kerugian materiil, dan immateriil yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini diputuskan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membebankan segala biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|