Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa ILHAM LASIANO BIN LASIRAN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 21:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kedungdoro 10/02 Rt. 010 Rw. 012 Kel Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bermula pada tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 21:00 Wib, terdakwa yang berkeinginan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, mendatangi saksi SAIFUL ARIEF Als TEPONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumahnya yang berada di Kedungdoro 10/02 Rt. 010 Rw. 012 Kel Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, sesampainya dirumah saksi SAIFUL ARIEF kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,035 gram dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari saksi SAIFUL ARIEF kemudian terdakwa membawa kerumahnya yang berada di Kedungdoro 6/39 Rt. 06 Rw. 012 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya;
- Bahwa terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi SAIFUL ARIEF Als TEPONG dilakukan dengan cara terdakwa bertemu langsung dirumah saksi SAIFUL ARIEF Als TEPONG kemudian melakukan pembayaran secara tunai yang telah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali yakni:
- Tanggal 14 Mei 2025 berupa 1 (Satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Tanggal 15 Mei 2025 berupa 1 (Satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 17 Mei 2025 berupa 1 (Satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 18 Mei 2025 berupa 1 (Satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 22 Mei 2025 berupa 1 (Satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 24 Mei 2025 berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Tanggal 25 Mei 2025 berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,035 gram dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
- Bahwa terdakwa selain membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dirinya, terdakwa juga membeli narkotika untuk orang lain dengan upah yang akan diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang akan diterima oleh terdakwa dari pembeli narkotika jenis sabu-sabu dan untuk mendapatkan sabu-sabu yang dijualnya didapatkan dari saksi SAIFUL ARIEF als TEPONG dengan lokasi penyerahan sabu-sabu dirumah terdakwa yang berada di Kedungdoro 6/39 Rt. 06 Rw. 012 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar jam 00:30 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, saat itu datang saksi BRYAN DICKY, SH dan saksi GITA SUWARSONO yang merupakan petugas dari Polda Jatim yang mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa sebagai pengedar narkotika dengan lokasi peredaran dirumah terdakwa yang barada di Kedungdoro 6/39 Rt. 06 Rw. 012 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi rumah dimaksud, dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa sebagai pelakunya selanjutnya saksi BRYAN DICKY, SH dan saksi GITA SUWARSONO, SH mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,035 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo beserta simcard yang ditemukan dilantai rumah terdakwa;
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 04802/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si, Filantari Cahyani, Amd yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama terdakwa ILHAM LASIANO BIN LASIRAN, terhadap barang bukti: 13816/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti: Nomor: 13816/2025/NNF adalah benar kristel metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I berupa 1 (satu) kantong berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ILHAM LASIANO BIN LASIRAN pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar jam 00:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kedungdoro 6/39 Rt. 06 Rw. 012 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bermula saksi BRYAN DICKY, SH dan saksi GITA SUWARSONO yang merupakan petugas dari Polda Jatim yang mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa sebagai pengedar narkotika dengan lokasi peredaran dirumah terdakwa yang berada di Kedungdoro 6/39 Rt. 06 Rw. 012 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi rumah dimaksud, dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa sebagai pelakunya, selanjutnya saksi BRYAN DICKY, SH dan saksi GITA SUWARSONO, SH mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,035 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo beserta simcard yang ditemukan dilantai rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat netto 0,035 gram didapatkan dari saksi SAIFUL ARIEF Als TEPONG dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi SAIFUL ARIEF als TEPONG yang berada di Kedungdoro 10/02 Rt. 010 Rw. 012 Kel Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya, sesampainya terdakwa dirumah saksi SAIFUL ARIEF Als TEPONG kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu dan terdakwa mendapatkan 1 (Satu) paket sabu-sabu, setelah mendapatkan sabu-sabu kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa yang berada di Kedungdoro 6/39 Rt. 06 Rw. 012 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya;
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab: 04802/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si, Filantari Cahyani, Amd yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si, Apt.M.Si atas nama terdakwa ILHAM LASIANO BIN LASIRAN, terhadap barang bukti: 13816/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti: Nomor: 13816/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I berupa 1 (satu) kantong berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------- |