Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1994/Pdt.P/2025/PN Sby DWITA HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1994/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWITA HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa nama Ayah PEMOHON yang bernama H.SOFWAN KOESRIJANTO yang tertulis dalam KTP dengan NIK 5636/347/404.743.15790; Nama S.KOESRIYANTO dalam kutipan Akta Kematian  No,3515-KM-15022024-0044; Nama KOESRIYANTO dalam kutipan Kartu Keluarga Pemohon dengan No 3578250101088187; serta Nama KOESRIYANTO pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon dengan No 3578-LT-29102018-0184  adalah SATU ORANG YANG SAMA;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak