Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1055/Pid.B/2025/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1055/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2585/M.5.43/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kelapa Gg. 5 RT/RW 003/009 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi ANTON PRIHASTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pakal yang beralamatkan di Jl. Raya Kauman Baru No. 07 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan”tanpa mendapat izin  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Pakal yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi ANTON PRIHASTO berhasil mengamankan Terdakwa terkait judi online dengan uang sebagi taruhan setelah melakukan intorgasi dan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 warna Biru dengan nomor : 087864546432 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara pada tanggal 23 Februari 2025 Terdakwa membuka Google dan masuk ke situs “KLIKME 88” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 warna Biru dengan nomor : 087864546432 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan login menggunakan akun milik Terdakwa dengan Username : ”dianputra27” daengan Password : “dianputra123”. Setelah berhasil Login Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dengan cara QRIS LIVIN MANDIRI dengan barcode pada situs “KLIKME 88”. Selanjutnya Terdakwa memainkan judi online Pragmatic Play jenis Gates Of OLYMPUS 1000 dengan mengatur taruhan pada setiap spinnya. Selanjutnya dengan menekan tombol spin otomatis 10 (sepuluh) kali putaran. Apabila permainan judi online slot yang dimainkan Terdakwa menang maka saldo pada akun Terdakwa akan bertambah dengan otomatis yang akan keluar tulisan BIG WIN. Apabila Terdakwa mengalami kekalahan saldo akan berkurang secara otomatis.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  303 Ayat (1) ke - 2 KUHP.------

 

------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kelapa Gg. 5 RT/RW 003/009 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi ANTON PRIHASTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pakal yang beralamatkan di Jl. Raya Kauman Baru No. 07 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,”menggunakan kesempatan main judi yang diadakan”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 Terdakwa melakukan permainan Judi Online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara mula – mula Terdakwa membuka Google dan masuk ke situs “KLIKME 88” menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 warna Biru dengan nomor : 087864546432 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan login menggunakan akun milik Terdakwa dengan Username : ”dianputra27” daengan Password : “dianputra123”. Setelah berhasil Login Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dengan cara QRIS LIVIN MANDIRI dengan barcode pada situs “KLIKME 88”. Selanjutnya Terdakwa memainkan judi online Pragmatic Play jenis Gates Of OLYMPUS 1000 dengan mengatur taruhan pada setiap spinnya. Selanjutnya dengan menekan tombol spin otomatis 10 (sepuluh) kali putaran. Apabila permainan judi online slot yang dimainkan Terdakwa menang maka saldo pada akun Terdakwa akan bertambah dengan otomatis yang akan keluar tulisan BIG WIN. Apabila Terdakwa mengalami kekalahan saldo akan berkurang secara otomatis.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Pakal yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi ANTON PRIHASTO berhasil mengamankan Terdakwa terkait judi online dengan uang sebagi taruhan setelah melakukan intorgasi dan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 8 warna Biru dengan nomor : 087864546432 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pakal guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya