Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1055/Pid.B/2025/PN Sby | UGIK RAMANTYO, S.H. | ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 1055/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2585/M.5.43/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kelapa Gg. 5 RT/RW 003/009 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi ANTON PRIHASTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pakal yang beralamatkan di Jl. Raya Kauman Baru No. 07 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke - 2 KUHP.------
------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------
KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH PUTRA PRATAMA BIN EKO YULIANTO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kelapa Gg. 5 RT/RW 003/009 Ds. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi ANTON PRIHASTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pakal yang beralamatkan di Jl. Raya Kauman Baru No. 07 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,”menggunakan kesempatan main judi yang diadakan”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |