Dakwaan |
PRIMAIR :
-------------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, SPi selaku Direktur CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidomulyo, Kec Jatirogo, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ALI MAHMUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Komanditer CV Satu Network, secara melawan Hukum.
SUBSIDIAIR :
-------------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI UTOMO, SPi selaku Direktur CV Satu Network dan Sekretaris Desa Sidomulyo, Kec Jatirogo, Kabupaten Tuban pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei sampai Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ALI MAHMUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Komanditer CV Satu Network, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |