| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh dokumen pengikatan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta addendum-addendumnya atas unit-unit kavling rumah pada Perumahan Sukolilo Dian Regency 2 yang menjadi objek dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat PT DIPARANU RUCITRA telah melakukan WANPRESTASI terhadap Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli sah atas 8 (delapan) unit kavling rumah pada Perumahan Sukolilo Dian Regency 2, masing-masing:
Milik Penggugat I – ANDY CHANDRA
- Kavling rumah No.14
- Kavling rumah No.16
Milik Penggugat II – ALBERT MOELJONO, S.E.
- Kavling rumah No.18
- Kavling rumah No.20
- Kavling rumah No.22
- Kavling rumah No.24
Milik Penggugat III – IRINE WIDYASINTA
- Kavling rumah No.26
- Kavling rumah No.28
yang seluruhnya berlokasi di Perumahan Sukolilo Dian Regency 2, beralamat di Jl. Raya Sukolilo Mulia, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Para Penggugat seluruh uang pembelian atas 8 (delapan) unit kavling rumah tersebut sebesar Rp. 3.160.000.000,-
(tiga milyar seratus enam puluh juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Jl. Kutisari XI No.41, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|