Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2026/PN.Niaga Sby FERRY SOEDIKNO TIM KURATOR PT KARYA KARANG ASEM INDAH, TUAN TJOO HENDRA MULYONO, NYONYA SRI SUGIARTI LYDIASARI, DAN TUAN EDIE WIBISONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2026/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERRY SOEDIKNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDRA ALFONSO SITORUS SH MHFERRY SOEDIKNO
Termohon
NoNama
1TIM KURATOR PT KARYA KARANG ASEM INDAH, TUAN TJOO HENDRA MULYONO, NYONYA SRI SUGIARTI LYDIASARI, DAN TUAN EDIE WIBISONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Lain-lain PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 26/Pdt.Sus.Lain-lain/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Januari 2019;
  3. Menyatakan bahwa tagihan PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. dalam Perkara Kepailitan PT. Karya Karang Asem Indah; Tuan Tjoo Hendro Mulyono; Nyonya Sri Sugiarti Lydiasari; dan Tuan Edie Wibisono (Dalam Pailit) telah diajukan setelah lewat jangka waktu waktu yang ditentukan;
  4. Menyatakan bahwa tagihan yang diajukan oleh PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. dalam Perkara Kepailitan PT. Karya Karang Asem Indah; Tuan Tjoo Hendro Mulyono; Nyonya Sri Sugiarti Lydiasari; dan Tuan Edie Wibisono (Dalam Pailit) tidak dapat dicocokkan;
  5. Menyatakan tidak sah kedudukan PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. sebagai Kreditor PT. Karya Karang Asem Indah; Tuan Tjoo Hendro Mulyono; Nyonya Sri Sugiarti Lydiasari; dan Tuan Edie Wibisono (Dalam Pailit) dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 40.313.049.287,08 (empat puluh miliar tiga ratus tiga belas juta empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah delapan sen);
  6. Memerintahkan kepada Kurator untuk mencoret tagihan PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. sebesar Rp. 40.313.049.287,08 (empat puluh miliar tiga ratus tiga belas juta empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah delapan sen) dari Daftar Piutang Tetap PT. Karya Karang Asem Indah; Tuan Tjoo Hendro Mulyono; Nyonya Sri Sugiarti Lydiasari; dan Tuan Edie Wibisono (Dalam Pailit);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena Gugatan Lain-Lain ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak