Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2448/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. ROHIM Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2448/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-.6010/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-------- Bahwa Pertama Terdakwa ROHIM BIN SULAIMAN bersama dengan Sdr. FARIS (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Parkiran Alfamidi Rungkut Mejoyo No. 40 (Blok AJ-7) Rungkut Kota Surabaya, dan Kedua Terdakwa ROHIM BIN SULAIMAN bersama dengan Sdr. USI (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 05.45 WIB bertempat di Depan Alfamidi Wonorejo Selatan No. 45 Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • PERTAMA bermula pada malam hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Terdakwa ROHIM BIN SULAIMAN dan Sdr. FARIS (DPO) berangkat bersama berboncengan menggunakan Sepeda Motor Supra Warna Hitam dari rumah Terdakwa di Ds. Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan menuju Surabaya, saat tiba di Surabaya keduanya berkeliling mencari sasaran kendaraan untuk dicuri hingga akhirnya sampai di Alfamidi Rungkut Mejoyo No. 40 (Blok AJ7) Rungkut Kota Surabaya sekira pukul 19.25 WIB dan sepeda motor Supra yang dikendarai keduanya di parkir di Alfamidi tersebut. Kemudian, Terdakwa duduk di kursi yang berada di depan Alfamidi sembari memantau target dan Sdr. FARIS (DPO) masuk ke dalam Alfamidi untuk membeli minuman, lalu keduanya duduk bersama dan langsung menemukan sasaran yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 2340 CAF Warna Biru Tahun 2022 yang dikendarai oleh Saksi Korban REFI ARDIAN SYAHPUTRA bersama seorang wanita menuju Alfamidi dan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci setir di parkiran Alfamidi. Sekira Pukul 19.40 WIB, Saksi Korban REFI ARDIAN SYAHPUTRA bersama seorang wanita tersebut masuk ke dalam Alfamidi untuk berbelanja, saat itulah Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor tersebut dengan membawa Kunci T yang sebelumnya sudah disiapkan, kemudian Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 2340 CAF Warna Biru Tahun 2022 berhasil dihidupkan menggunakan Kunci T dan Terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor tersebut yang mana diikuti oleh Sdr. FARIS (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Supra Warna Hitam. Lalu keduanya mengendarai sepeda motor yang berbeda langsung menuju Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. FAUZI (DPO) dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dengan pembagian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. FARIS (DPO) menerima bagian sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROHIM BIN SULAIMAN dan Sdr. FARIS (DPO) Saksi Korban REFI ARDIAN SYAHPUTRA mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.16.600.000 (enam belas juta enam ratus ribu rupiah)
  • KEDUA bermula saat dini hari pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 Terdakwa dan Sdr. USI (DPO) berangkat bersama berboncengan menggunakan Sepeda Motor Beat Warna Hitam dari rumah Terdakwa di Ds. Dumajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan menuju Surabaya, saat tiba di Surabaya keduanya berkeliling mencari sasaran kendaraan untuk dicuri hingga akhirnya sampai di Alfamidi Wonorejo Selatan No. 45 Rungkut Kota Surabaya dan memantau situasi sekitar sembari duduk di pinggir jalan dekat Alfamidi. Kemudian, sekira pukul 05.45 wib Saksi Korban ARI FEBRIANTO datang dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 4959 XH Warna Putih tahun 2020 menuju Alfamidi Wonorejo Selatan No. 45 Rungkut Kota Surabaya dan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci setir di parkiran Alfamidi, lalu Saksi Korban masuk ke dalam Alfamidi menuju ATM, beberapa saat kemudian Terdakwa dan Sdr. USI (DPO) dengan menaiki Sepeda Motor Beat Warna Hitam mendekati sepeda motor Saksi Korban, Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan Kunci T untuk merusak kunci kontak dan stir Sepeda Motor Honda Beat Nopol L 4959 XH Warna Putih tahun 2020, setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan Terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor tersebut yang mana diikuti oleh Sdr. USI (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Beat Warna Hitam. Lalu keduanya mengendari sepeda motor yang berbeda langsung menuju Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk menjual motor tersebut kepada Sdr. FAUZI (DPO) dengan harga Rp.4.000.000, (empat juta rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dengan pembagian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. USI (DPO) menerima bagian sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROHIM BIN SULAIMAN dan Sdr. USI (DPO) Saksi Korban ARI FEBRIANTO mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya