Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa I RAHMATUL RIZAL alias ICHANK BIN MUSLIMIN bersama- sama Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO alias MAS BOWO BIN SUDARNO (ALM) pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Bulak Rukem Timur Gg.2b No. 34, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa I RAHMATUL RIZAL dihubungi oleh Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO dengan maksud memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram dengan pembayaran dengan cara diangsur. Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menyanggupinya dan menghubungi Saudara MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO) dengan menyampaikan pesanan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram dengan pembayaran secara diangsur dan saudara MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO) memberi harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan menyetujuinya untuk pembayarannya secara diangsur. Selanjutnya MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO) mengirim Nomor Rekening yang tidak diingat oleh Terdakwa I RAHMATUL RIZAL atas nama TRI BUDI UTOMO untuk pembayaran Narkotika jenis Ganja sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran uang muka. Selanjutnya pesan tersebut diteruskan kepada Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO dan sekitar pukul 19.31 WIB, Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO mentransfer ke Nomor Rekening yang di kirim oleh Terdakwa I RAHMATUL RIZAL sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui Aplikasi DANA dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa I RAHMATUL RIZAL yang selanjutnya di teruskan kepada Saudara MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO). Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL mengirimkan alamat atas nama penerima Sdr. ADAM (nama samaran) (0895320258445) alamat Toko Rania Lapis Kukus Pahlawan Surabaya, JI. Kedinding Lor No. 82 Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya untuk pengiriman Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menunggu arahan Saudara MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO) untuk kabar selanjutnya;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, Saudara MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO) mengatakan pesanan Terdakwa I RAHMATUL RIZAL telah di proses dan dikirim dari medan menggunakan ekspedisi Lion Parcel dengan No. Resi 88LP1747377234934 dan memberitahu Terdakwa I RAHMATUL RIZAL ada bonus untuk Terdakwa I RAHMATUL RIZAL di dalam paket tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I RAHMATUL RIZAL dihubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku kurir dari Lion Parcel memberitahu bahwa pukul 13.30 WIB akan mengirimkan paket kepada saudara ADAM alamat Toko Rania Lapis Kukus Pahlawan Surabaya yang beralamat di Jalan Kedinding Lor No. 82 Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL membenarkan bahwa penerima paket tersebut adalah dirinya. Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menuju ke Toko Rania Lapis Kukus Pahlawan Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedinding Lor No. 82 Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan menunggu paket datang di pinggir jalan depan Toko Rania Lapis Kukus Pahlawan Surabaya. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menerima sebuah paket plastik warna Hitam Lion Parcel No. Resi 88LP1747377234934 dari pengirim bernama LOWBOOK Medan, kemudian membawa pulang paket tersebut ke rumah untuk dibuka, setelah dibuka paket tersebut berisi 3 (tiga) bungkus berisi Ganja, 1 (satu) bungkus milik Terdakwa I yang merupakan bonus dari saudara MUHAMMAD YUSUF PANE (DPO) kemudian Terdakwa I RAHMATUL RIZAL ambil dan bagi menjadi 2 (dua) plastik berisi daun, batang dan biji Ganja dengan berat Netto ± 36,920 gram dan ± 29,380 gram. Selanjutnya 2 plastik berisi Narkotika jenis Ganja masih utuh pesanan dan milik Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO alias MAS SOLO BIN SUDARNO (ALM) yaitu barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik besar berisi daun, batang dan biji Ganja dengan berat Netto ± 506,620 gram dan ± 503,310 gram;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menghubungi Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO alias MAS SOLO BIN SUDARNO (ALM) memberitahu bahwa Narkotika jenis Ganja pesanannya sudah sampai. Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menyampaikan bahwa saudara MUHAMMAD YUSUF PANE meminta tambahan pembayaran untuk pembelian Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO mengatakan kalau sudah ada uang akan di transfer. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025, Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO mentransfer uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA yang Terdakwa I RAHMATUL RIZAL lupa nomer rekeningnya an. TRI BUDI UTOMO, selanjutnya bukti transfer uang angsuran pembelian Ganja ke-2 (kedua) melalui akun DANA milik saudara TRI SETYO WIBOWO alias MAS SOLO BIN SUDARNO (ALM) tersebut dikirim kepada Terdakwa I RAHMATUL RIZAL. Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menghubungi saudara MUHAMMAD YUSUF PANE memberi tahu bahwa uang muka pembelian Narkotika jenis Ganja 1 (satu) kilogram, ditambahi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan total pembayaran adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kekurangan bayar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menghubungi Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Ganja di Surabaya;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 17.58 WIB, Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menghubungi Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Ganja di JMP (Jembatan Merah Plaza) selanjutnya Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO alias MAS SOLO BIN SUDARNO (ALM) mengalihkan tempat pengambilan di depan Ruko Rejeki Jl. Kapasan No. 188 Surabaya pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Bulak Rukem Timur Gg.2b No. 34, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada saat Terdakwa I RAHMATUL RIZAL sedang sendirian bermain HP didatangi oleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I RAHMATUL RIZAL dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic besar berisi daun, batang dan biji Ganja dengan berat Netto ± 507,120 gram dan ± 503,820 gram, 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 37,420 gram dan ± 29,880 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus bekas paket Lion Parcel No. Resi 88LP1747377234934, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna ungu nomor telpon 0895616188884 dan 0895320258445, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N-Max warna hijau No.Pol L 2701 CAL. Selanjutnya dilakukan pengembangan atas perkara dimaksud hingga pada pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa II TRI BUDI UTOMO menunggu Terdakwa I RAHMATUL RIZAL di depan Ruko Rejeki Jalan Kapasan No. 188, Kota Surabaya didatangi oleh petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih nomor telepon 087703333420. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic besar berisi daun, batang dan biji Ganja dengan berat Netto ± 507,120 gram dan ± 503,820 gram, 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 37,420 gram dan ± 29,880 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04742/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa RAHMATUL RIZAL alias ICHANK BIN MUSLIMIN DKK dengan kesimpulan:
- 13718/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 507,120 gram;
- 13719/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 503,820 gram;
- 13720/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 37,420 gram;
- 13721/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 29,880 gram.
Adalah benar GANJA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa I RAHMATUL RIZAL alias ICHANK BIN MUSLIMIN bersama- sama Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO alias MAS BOWO BIN SUDARNO (ALM) pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Bulak Rukem Timur Gg.2b No. 34, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 17.58 WIB, Terdakwa I RAHMATUL RIZAL menghubungi Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Ganja di JMP (Jembatan Merah Plaza) selanjutnya Terdakwa II TRI SETYO WIBOWO alias MAS SOLO BIN SUDARNO (ALM) mengalihkan tempat pengambilan di depan Ruko Rejeki Jl. Kapasan No. 188 Surabaya pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Bulak Rukem Timur Gg.2b No. 34, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada saat Terdakwa I RAHMATUL RIZAL sedang sendirian bermain HP didatangi oleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I RAHMATUL RIZAL dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic besar berisi daun, batang dan biji Ganja dengan berat Netto ± 507,120 gram dan ± 503,820 gram, 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 37,420 gram dan ± 29,880 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus bekas paket Lion Parcel No. Resi 88LP1747377234934, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna ungu nomor telpon 0895616188884 dan 0895320258445, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N-Max warna hijau No.Pol L 2701 CAL. Selanjutnya dilakukan pengembangan atas perkara dimaksud hingga pada pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa II TRI BUDI UTOMO menunggu Terdakwa I RAHMATUL RIZAL di depan Ruko Rejeki Jalan Kapasan No. 188, Kota Surabaya didatangi oleh petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih nomor telepon 087703333420. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic besar berisi daun, batang dan biji Ganja dengan berat Netto ± 507,120 gram dan ± 503,820 gram, 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi daun, batang dan biji dengan berat Netto ± 37,420 gram dan ± 29,880 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04742/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa RAHMATUL RIZAL alias ICHANK BIN MUSLIMIN DKK dengan kesimpulan:
- 13718/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 507,120 gram;
- 13719/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 503,820 gram;
- 13720/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 37,420 gram;
- 13721/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 29,880 gram.
Adalah benar GANJA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- |