Dakwaan |
Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI, terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI dan terdakwa IVAN ABDUL AZIZ AL. TOYENG BIN SAMSUDIN baik bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2024 bertempat di Halaman rumah kost Jl. Randu Padangan Lakarsantri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yanag ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 02.30 Wib terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI, terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI dan terdakwa IVAN ABDUL AZIZ AL. TOYENG BIN SAMSUDIN berangkat bersama-saman dari rumah Jl. Krukah Surabaya dengan tujuan berkeliling Surabaya dan Gresik untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor, sekira pukul 02.00 Wib terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI, terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI, tepatnmelihat sasaran sepeda motor yang akan dicuri, untuk memastikan situasi aman para terdakwa berputar lokasi tiga kali, dan sekiranya aman para terdakwa mendekati sepeda motor tersebut yang saat itu terparkir di teras rumah kost Jl. Randu Pandangan Lakarsantri Surabaya, kemudian terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI dan terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI turun dari sepeda motor kemudian masuk kedalam rumah kost Jl. Randu padangan lakarsantri Surabya kemudian mendekati sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol. S-3161-EAA milik saksi Bunga Anggraeni yang saat itu terparkir di teras rumah kost sedangan terdakwa IVAN ABDUL AZIZ AL. TOYENG BIN SAMSUDIN menunggu diatas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar, setelah masuk di teras rumah terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI dan terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil merusak kunci sepeda motor tersebut terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI dan terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI membawa kabur sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol. S-3161-EAA milik saksi Bunga Anggraeni tersebut yang diikuti oleh terdakwa IVAN ABDUL AZIZ AL. TOYENG BIN SAMSUDIN yang berjalan tidak jauh dari terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI dan terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI;
- Bahwa sesampainya di Jl. Raya Randu Siliwangi tepatnya di depan Hotel Singgasana Surabaya terdakwa MUHAMMAD ANDHIKA BIN SUPRIYADI berhasil diamankan olehh petugas dari Polsek Wiyung Surabaya sedangkan terdakwa dan terdakwa berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor lain, dan berselang tidak lama petugas berhasil mengamankan terdakwa MUHAMMAD FAJAR ARIFIN AL. PEKING BIN ARI dan terdakwa IVAN ABDUL AZIZ AL. TOYENG BIN SAMSUDIN, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Wiyung guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi Bunga Anggraeni menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP ----- |