| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD YASIN Bersama dengan Terdakwa II SUGENG YULIANTO dan saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr.KHOLIK Als KHOLIL, ALFIN (Belum tertangkap), pada tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Berawal pada tanggal 31 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Soto Kediri Citraland Terdakwa I MOHAMMAD YASIN melakukan pertemuan dengan saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO, saksi RUTH YUNNIFER FLORENCIA, saksi SYAFII dalam pertemuan tersebut saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO meminta bantuan kepada Terdakwa I MOHAMMAD YASIN untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dengan menunjukkkan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO kepada saksi SYAFII yang berprofesi sebagai advokat berupa Perikatan Perjanjian Jual Beli, Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D dari pertemuan tersebut kemudian Terdakwa I MOHAMMAD YASIN meminta kepada saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO agar memberikan Surat Kuasa kepada saksi SYAFII guna memfasilitasi pertemuan dan melakukan klarifikasi kepemilikan kepada penghuni yang tinggal di rumah Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
- Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa I MOHAMMAD YASIN dihubungi saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO melalui Handphone dengan tujuan meminta kepada Terdakwa I MOHAMMAD YASIN untuk membantu mengosongkan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga disekitar rumah Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari komunikasi tersebut selanjutnya Terdakwa I MOHAMMAD YASIN menentukan besaran fee yang harus dibayarkan oleh saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO yang disampaikan melalui saksi RUHT YUNIIFER FLORENCIA yakni:
- 12 orang pekerja @ Rp.200.000, /hari dengan total senilai Rp.4.800.000,- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Sdr UKI (coordinator untuk mencari orang) @ Rp.250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Saksi SYAFII sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Terdakwa I MOHAMMAD YASIN sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).
Dan akan mengirimkan fee melalui rekening Terdakwa I MOHAMMAD YASIN Bank BCA Nomor: 0102-4368-21 atas nama MOHAMMAD YASIN
- Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa I MOHAMMAD YASIN menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan tanggal 04 Agustus 2025 menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I MOHAMMAD YASIN menerima pesan melalui chat dari saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO untuk merinci pembayaran awal yang telah dikirimkan ke rekening Bank BCA Nomor: 0102-4368-21 atas nama MOHAMMAD YASIN dengan total Rp.6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut yakni:
- 10 orang yaitu 8 (delapan) orang @ Rp. 150.000, dengan total Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Koordinator 2 (dua) orang @ Rp.250.000, dengan total Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
- Fee untuk syafii sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah);
- Fee saksi MOHAMMAD YASIN dan saksi FLORENCIA sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);
- Konsumsi sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa Pada tanggal 04 Agustus 2025, sekitar jam 12:00 Wib saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO bersama dengan Terdakwa I MOHAMMAD YASIN dan saksi SYAFII bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah milik saksi ELINA WIDJAJANTI yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt.05 Rw.06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya kemudian bertemu dengan saksi IWAN EFFENDY dalam pertemuan tersebut saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO menyatakan sebagai pemilik rumah kemudian saksi IWAN EFFENDY meminta saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO untuk menunggu saksi MARIA SUDARSINI lalu disepakati pertemuan jam 17:00 Wib namun saksi MARIA SUDARSINI tidak datang kemudian saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO didatangi oleh petugas dari Polsek Lakarsantri yang menanyakan maksud kedatangan saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO selanjutnya saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO menyatakan sebagai pemilik rumah dengan menunjukkan dokumen jual beli karena saksi MARIA SUDARSINI tidak datang maka saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO meninggalkan rumah saksi ELINA WIDJAJANTI dengan menyatakan kepada saksi SARI MURITA PURWANDARI kalau saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO akan kembali esok hari untuk melakukan pengosongan rumah dan meminta kepada saksi MARIA SUDARSINI untuk datang.
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2025 Terdakwa I MOHAMMAD YASIN menghubungi seseorang bernama Sdr.TUKI untuk membawa 4 (empat) orang yang akan diajak untuk mendatangi rumah saksi ELINA WIDJAJANTI kemudian Terdakwa I MOHAMMAD YASIN bersama dengan saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO dan 4 (empat) orang suruhan Sdr.TUKI menemui saksi ELINA WIDJAJANTI dirumahnya yang saat itu ditemani oleh kuasa hukumnya dari pertemuan tersebut kemudian saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO menyampaikan maksudnya untuk melakukan pengosongan rumah namun dijawab oleh Kuasa Hukum saksi ELINA WIDJAJANTI agar pengosongan dilakukan melalui Pengadilan kemudian karena tidak terjadi kesepakatan maka saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO menyampaikan kepada saksi IWAN EFFENDY besok akan melakukan pengosongan rumah dan meminta untuk mengambil barang-barang yang penting dan akan menyewakan rumah di daerah Jelindro Manukan Surabaya kemudian saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO meminta agar 3 (tiga) orang menjaga disekitar rumah saksi ELINA WIDJAJANTI tersebut;
- Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2025, sekiar jam 09:00 Wib Terdakwa I MOHAMMAD YASIN bersama dengan Terdakwa II SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN (belum tertangkap) beserta beberapa orang datang kembali kerumah saksi ELINA WIDJAJANTI yang saat itu didalam rumah terdapat saksi ELINA WIDJAJANTI, saksi MARIA SUDARSINI, saksi SARI MURITA PURWANDARI, saksi MUSMIRAH dan 2 (dua) orang anak dari saksi SARI MURITA PURWANDARI kemudian saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO meminta kepada saksi ELINA WIDJAJANTI untuk keluar dari rumah namun saksi ELINA WIDJAJANTI tidak bersedia kemudian saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO mengancam akan mengangkat paksa saksi ELINA WIDJAJANTI jika tetap tidak mau keluar dari rumah lalu saksi MUSMIRAH dan saksi SARI MURITA PURWANDARI keluar terlebih dahulu dengan membawa 2 (dua) orang anak kecil keluar rumah sedangkan saksi ELINA WIDJAJANTI tidak bersedia keluar dari rumah sehingga saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO yang menginginkan saksi ELINA WIDJAJANTI keluar dari rumah tersebut meminta kepada Terdakwa I MOHAMMAD YASIN, Terdakwa II SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN untuk mengangkat paksa saksi ELINA WIDJAJANTI keluar dari rumah;
- Bahwa atas permintaan saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO tersebut selanjutnya Terdakwa I MOHAMMAD YASIN, Terdakwa II SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN secara bersama-sama menyeret dan mengangkat saksi ELINA WIDJAJANTI yang sudah berusia 79 Tahun dengan cara Terdakwa I MOHAMMAD YASIN menarik paksa tangan saksi ELINA WIDJAJANTI, kemudian Terdakwa II SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR mengangkat paksa punggung dan KHOLIQ ALS KHOLIL mengangkat kaki sebelah kiri serta ALFIN mengangkat kaki sebelah kanan saksi ELINA WIDJAJANTI kemudian Terdakwa I MOHAMMAD YASIN memberikan arahan agar mengeluarkan saksi ELINA WIDJAJANTI dari dalam rumah hingga jalan raya ;
- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD YASIN pada saat melakukan perbuatan pengosongan secara paksa rumah dengan melakukan kekerasan secara fisik terhadap saksi ELINA WIDJAJANTI mendapatkan upah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO sedangkan Terdakwa II SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MOHAMMAD YASIN, Terdakwa II SUGENG YULIANTO ALS KLOWOR, KHOLIQ ALS KHOLIL dan ALFIN yang atas permintaan saksi SAMUEL ARDI KRISTANTO menarik paksa saksi ELINA WIDJAJANTI telah mengakibatkan luka pada bibir saksi ELINA WIDJAJANTI serta membuat trauma pada saksi ELINA WIDJAJANTI;
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------
|