| Dakwaan |
C.
C. Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU bersama-sama dengan Terdakwa II PITONO BIN PAEDJAN (ALM) Pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa II PITONO BIN PAEDJAN (ALM) meminta Terdakwa I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK dengan tujuan untuk digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribada dengan menggunakan nama Terdakwa I sebagai penyewa mobil di PT. ERA TRANS LOGISTIK milik saksi Suhartono, S.H,
- Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi Moch. Syifa’ul Anwar selaku Karyawan PT. ERA TRANS LOGISTIK dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK atas nama penyewa Terdawka I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU dengan jangka waktu sewa selama 1 bulan hingga September 2025 untuk kegiatan oprasional usahanya,
- Selanjutnya Saksi Moch. Syifa’ul Anwar meminta Terdakwa I untuk melakukan transfer tanda jadi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk di transfer ke PT. ERA TRANS LOGISTIK dengan rekening BCA An. Suhartono SH melalui rekening BCA milik Terdakwa I, selanjutnya setelah mengirim uang Tanda Jadi Terdakwa I meminta kepada saksi Moch. Syifa’ul Anwar untuk mengantarkan mobil tersebut ke tempatnya bekerja di Northwest ND-9 No. 68 Surabaya, lalu Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II Rp. 13.700.000 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang pelunasan sewa mobil yang ditransfer oleh Terdakwa II ke rekening BCA milik Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya Saksi Akhmad Syarifuddin selaku Karyawan PT. ERA TRANS LOGISTIK mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK ke tempat terdakwa I bekerja di Northwest ND-9 No. 68 Surabaya, setibanya Lokasi yang sudah disepakati Saksi Akhmad Syarifuddin menyerahkan form order sewa mobil kepada Terdakwa I untuk diisi, lalu Saksi Akhmad syarifuddin meminta Terdakwa I untuk menunjukkan Alamat rumahnya, lalu Terdakwa I membawa Saksi Akhmad Syarifuddin ke rumahnya di perumahan Green Menganti Jl. Sakura Gresik, lalu setelah melakukan pengecekan Alamat Terdakwa I, Saksi Akhmad Syarifuddin dan Terdakwa I kembali ke kantornya di Northwest ND-9 No. 68 Surabaya, lalu Terdakwa I diminta untuk melakukan pelunasan sewa mobil sebesar Rp. 11.500.000, pelunasan deposito sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp. 13.700.000 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya setelah Terdakwa I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU menerima 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK Besarta STNKnya, Terdakwa I menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa II, kemudian setelah menerima 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK Besarta STNKnya, Terdakwa II menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan kepada Saksi Sudi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Saksi Sudi dengan cara ditransfer ke rekening BCA No.rek :7625210135 atas nama Pujiono pada tanggal 19 Agusutus 2025 sebesar Rp. 16.000.000 dan pada tanggal 20 Agusutus 2025 sebesar Rp. 31.500.000 ditransfer ke rekening BCA No. Rek 3880692762 an. Dhani Jati Prasetiyo pada saat Saksi Dhani Jati Prasetiyo mengantarkan mobil tersebut ke rumah Saksi Sudi, lalu saksi Sudi juga memberikan uang cash sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dhani Jati Praseto untuk keuntungannya dan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai potongan yang Saksi Sudi terima, kemudian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK oleh Saksi Sudi diserahkan kepada sdr. SIDIK (DPO) sebagai ganti hutang saksi Sudi kepada sdr. SIDIK
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa saksi PT. ERA TRANS LOGISTIK mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP --------
-------------------------------------------------------------- atau ----------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU bersama-sama dengan Terdakwa II PITONO BIN PAEDJAN (ALM) Pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa II PITONO BIN PAEDJAN (ALM) meminta Terdakwa I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK dengan tujuan untuk digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribada dengan menggunakan nama Terdakwa I sebagai penyewa mobil di PT. ERA TRANS LOGISTIK milik saksi Suhartono, S.H,
- selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi Moch. Syifa’ul Anwar selaku Karyawan PT. ERA TRANS LOGISTIK dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK atas nama penyewa Terdawka I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU dengan jangka waktu sewa selama 1 bulan hingga September 2025, lalu Terdakwa I dengan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat mengatakan kepada Saksi Moch. Syifa’ul Anwar bahwa mobil tersebut Terdakwa I sewa untuk keperluan kegiatan oprasional usahanya.
- selanjutnya Saksi Moch. Syifa’ul Anwar yang mempercayai kata-kata dari Terdakwa I terkait peruntukan sewa mobil tersebut, lalu Saksi Moch. Syifa’ul Anwar meminta Terdakwa I untuk melakukan transfer tanda jadi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk di transfer ke PT. ERA TRANS LOGISTIK dengan rekening BCA An. Suhartono SH melalui rekening BCA milik Terdakwa I, selanjutnya setelah mengirim uang Tanda Jadi Terdakwa I meminta kepada saksi Moch. Syifa’ul Anwar untuk mengantarkan mobil tersebut ke tempatnya bekerja di Northwest ND-9 No. 68 Surabaya, lalu Terdakwa II memberikan uang kepada Terdakwa I dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa I sebesar Rp. 13.700.000 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Akhmad Syarifuddin selaku Karyawan PT. ERA TRANS LOGISTIK mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK ke tempat terdakwa I bekerja di Northwest ND-9 No. 68 Surabaya, setibanya Lokasi yang sudah disepakati Saksi Akhmad Syarifuddin menyerahkan form order sewa mobil kepada Terdakwa I untuk diisi, lalu Saksi Akhmad syarifuddin meminta Terdakwa I untuk menunjukkan Alamat rumahnya, lalu Terdakwa I membawa Saksi Akhmad Syarifuddin ke rumahnya di perumahan Green Menganti Jl. Sakura Gresik, lalu setelah melakukan pengecekan Alamat Terdakwa I, Saksi Akhmad Syarifuddin dan Terdakwa I kembali ke kantornya di Northwest ND-9 No. 68 Surabaya, lalu Terdakwa I diminta untuk melakukan pelunasan sewa mobil sebesar Rp. 11.500.000, pelunasan deposito sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp. 13.700.000 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu setelah melakukan pelunasan Saksi Akhmad Syarifuddin menyerahakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK Besarta STNKnya kepada Terdakwa I.
- Selanjutnya setelah Terdakwa I ANDY CHRISTIAN ZALUKHU BIN KAROSKUP FATIKAH ZALUKHU menerima 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK Besarta STNKnya, Terdakwa I menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa II, kemudian setelah menerima 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK Besarta STNKnya, Terdakwa II menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan kepada Saksi Sudi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Saksi Sudi dengan cara ditransfer ke rekening BCA No.rek :7625210135 atas nama Pujiono pada tanggal 19 Agusutus 2025 sebesar Rp. 16.000.000 dan pada tanggal 20 Agusutus 2025 sebesar Rp. 31.500.000 ditransfer ke rekening BCA No. Rek 3880692762 an. Dhani Jati Prasetiyo pada saat Saksi Dhani Jati Prasetiyo mengantarkan mobil tersebut ke rumah Saksi Sudi, lalu saksi Sudi juga memberikan uang cash sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Dhani Jati Praseto untuk keuntungannya dan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai potongan yang Saksi Sudi terima, kemudian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Tipe Innova G A/T warna Hitam Metalik Tahun 2018 dengan nomor Polisi L-1270-FK milik PT. ERA TRANS LOGISTIK oleh Saksi Sudi diserahkan kepada sdr. SIDIK (DPO) sebagai ganti hutang saksi Sudi kepada sdr. SIDIK.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa saksi PT. ERA TRANS LOGISTIK mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------
|