Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan pelanggaran ketenagakerjaan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian atau hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus yaitu:
- Kerugian Materiil
Kerugian berupa pesangon dan ganti rugi sisa masa Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau Pengusiaran secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, sebagai berikut:
Hak PENGGUGAT
|
Pesangon akibat PHK
|
Ganti Rugi Sisa Masa Kontrak
Sesuai PKWT
|
|
Pesangon 1x gaji
Rp 4.700.000 x 1 = Rp 4.700.000,00
(empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
Ganti kerugian sisa masa PKWT dari bulan maret 2024 sampai dengan April 2025
Rp 4.700.000,00 x 13 =
Rp 61.100.000,00
(enam puluh satu juta seratus ribu rupiah)
|
Total
|
Rp. 65.800.000,00
(enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
|
- Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil berupa penderitaan psikis dan traumatik akibat perlakuan semena-mena oleh TERGUGAT serta adanya penghinaan terhadap kedudukan, harkat dan martabat karena pemaksaan kehendak dan pengabaian hak PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT. Atas kerugian ini, PENGGUGAT menetapkan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 25.000.000,00 ( duapuluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, ataupun kasasi dari tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan terhitung semenjak Putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|