Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
957/Pdt.Bth/2024/PN Sby PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya 1.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
2.Prof. DR. Rahmi Jened, SH, MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 957/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
2Prof. DR. Rahmi Jened, SH, MH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk keseluruhannya ;
  2. Menyatakan Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
  3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya Nomor : 510.043/9/BPSK-SBY/KPTS/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;
  4. Menghukum Para Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak