Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.EDWARD NURZALI
2.IMANDIAR DWI AKBAR
3.RINTO ADI SURYA
PT. ERA MEDIKA TULUNGAGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 106/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWARD NURZALI
2IMANDIAR DWI AKBAR
3RINTO ADI SURYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ponco Agung Wibisono S.H.EDWARD NURZALI
2Ponco Agung Wibisono S.H.IMANDIAR DWI AKBAR
3Ponco Agung Wibisono S.H.RINTO ADI SURYA
Tergugat
NoNama
1PT. ERA MEDIKA TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terputus karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat sejak tanggal 2 Desember 2024;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang ganti rugi dan uang kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 622.000.000,- (Enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dengan perhitungan dan perinciannya sebagai berikut :
  1. Nama                                                         : Edward Nurzali

Besaran uang ganti rugi                            : 17 x upah

: 17 x Rp. 14.000.000,-

Total Besaran uang ganti rugi               : Rp.238.000.000,-

Besaran uang Kompensasi                        : 6 x upah

: 6 x Rp. 14.000.000,-

Total Besaran uang Kompensasi           : Rp. 84.000.000,-

 

Total uang Ganti Rugi dan Kompensasi          : Rp. 322.000.000,- (Tiga ratus dua puluh dua juta rupiah)

  1. Nama                                                         : Imandiar Dwi Akbar

Besaran uang ganti rugi                            : 17 x upah

: 17 x Rp. 11.500.000,-

Total Besaran uang ganti rugi              : Rp. 195.500.000,-

Besaran uang Kompensasi: 3 x upah

: 3 x Rp. 11.500.000,-

Total Besaran uang kompensasi           : Rp. 34.500.000,-

 

Total uang Ganti Rugi dan Kompensasi : Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah)

  1. Nama                                                         : Rinto Adi Surya

Besaran uang ganti rugi                            : 17 x upah

: 17 x Rp. 3.500.000,-

Total Besaran uang ganti rugi               : Rp. 59.500.000,-

Besaran uang Kompensasi                        : 3 x upah

: 3 x Rp. 3.500.000,-

Total Besaran uang Kompensasi           : Rp. 10.500.000,-

Total uang Ganti Rugi dan Kompensasi          : Rp.   70.000.000,- (Tujuh puluh juta Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rp. 500.000,- tiap hari secara tunai dan sekaligus apabila Tergugat lalai atau secara sengaja tidak bersedia melaksanakan Putusan perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak