Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1293/Pdt.G/2025/PN Sby PT. TANI AGRO NIAGA INDONESIA PT. MERATUS LINE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1293/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TANI AGRO NIAGA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Landong MT. NadeakPT. TANI AGRO NIAGA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. MERATUS LINE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sejumlah sebesar Rp. 2.680.000.000,- (Dua milyar  enam ratus delapan puluh juta rupiah), secara langsung dan seketika lunas pada saat putusan ini, dengan perincian sebagai berikut:
  4. Kerugian nyata materiil berupa kerusakan Cocoa Bean 46 Coly/2760 Kg sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
  5. Kerugian immaterial sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consirvatoir Beslag)            atas  kapal:

- Nama                           : MV. Meratus Gorontalo:

-    IMO Number              : 9202895;

-    Gross Tonage              : 13444 Tons;

-    Deadweight                : 17791 Tons;

-    LOA                            : 161 M;

-    Ship Type                    : Container Ship/Cargo;

       -    MMSI                         : 525025082;

-    Kecepatan                   : 11.5 Knots;

-    Draught                       : 6.8 M;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 10 %         (sepuluh persen) dari nilai kerugian materiil, dan immateriil yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini diputuskan;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan ini;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membebankan segala biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak