| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa IMAM AGUS FAISAL BIN IMAM SAFI’I pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan pucang kerep No. 40, RT.01, RW. 08, Pucang Sewu, kecamatan gubeng, kota surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari, tanggal, dan waktu yang tidak terdakwa ingat kembali namun sekitar bulan Juni 2025, Terdakwa mulai membeli Narkotika jenis Shabu kepada Saudara Husein (DPO), dengan pembelian rutin setiap bulan 8 sampai dengan 10 kali. Hingga pada tanggal 05 januari 2025, Terdakwa menghubungi Saudara Husein (DPO) melalui SMS dengan nomor 0833996098 dengan tujuan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya Terdakwa diminta oleh Saudara Husein (DPO) untuk melakukan pembayaran uang muka ke rekening Bank BCA dengan No. Rekening 0640824654 atas nama RAHMAD sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selesai melakukan pembayaran, Terdakwa selanjutnya diarahkan oleh Saudara Husein (DPO) untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu di Jalan Pucang Sewu yang dikemas dalam kantong Aluminium Foil dan dimasukkan ke dalam bungkus Rokok Marlboro warna merah hitam. Setelah mengambil ranjauan tersebut kemudian Terdakwa membawa pulang narkotika jenis shabu tersebut dan membagi menjadi 5 (lima) poket dengan berat sebanyak 1 (satu) gram, selanjutnya setiap poket yang berisi 1 (satu) gram Terdakwa membaginya menjadi 8 (delapan) poket. Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada teman-temannya yang tinggal di lingkungan kampung Terdakwa dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket;
- Bahwa pada hari senin, tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 19.00, pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam rumah Saudara ARMA WIDIANTARA yang beralamat di Jalan pucang kerep No. 40, RT.01, RW. 08, Pucang Sewu, kecamatan gubeng, kota surabaya di datangi oleh Saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal waran putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 4,855 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna merah hitam;
- 1 (satu) jaket gojek;
- 1 (satu) skrop dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) bungkus berbahan alumunium foil;
- 1 (satu) dompet warna hitam merk Kepling;
- 2 (dua) pak plastic klip;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy 14 warna hijau muda dengan nomor sim 085746310935 dan nomor IMEI tidak bisa dibuka;
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Januari 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,855 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00182/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si. atas nama Terdakwa IMAM AGUS FAISAL BIN IMAM SAFI’I dengan kesimpulan:
- 00201/2026/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,855 gram;
Adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa IMAM AGUS FAISAL BIN IMAM SAFI’I pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan pucang kerep No. 40, RT.01, RW. 08, Pucang Sewu, kecamatan gubeng, kota surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin, tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 19.00, pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam rumah Saudara ARMA WIDIANTARA yang beralamat di Jalan pucang kerep No. 40, RT.01, RW. 08, Pucang Sewu, kecamatan gubeng, kota surabaya di datangi oleh Saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal waran putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 4,855 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna merah hitam;
- 1 (satu) jaket gojek;
- 1 (satu) skrop dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) bungkus berbahan alumunium foil;
- 1 (satu) dompet warna hitam merk Kepling;
- 2 (dua) pak plastic klip;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy 14 warna hijau muda dengan nomor sim 085746310935 dan nomor IMEI tidak bisa dibuka;
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Januari 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,855 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00182/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si. atas nama Terdakwa IMAM AGUS FAISAL BIN IMAM SAFI’I dengan kesimpulan:
- 00201/2026/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,855 gram;
Adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |