Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemakai pertama (first to use) Merek GRAND BALISANI SUITES di kelas (43) dan Merek BALISANI SUITES di kelas (43) untuk melindungi jenis jasa akomodasi hotel di Indonesia;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Merek yang beriktikad baik tetapi tidak terdaftar yang memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat dilandasi iktikad tidak baik, yakni Merek GRAND BALISANI SUITES, Kelas 43, Daftar No. IDM001049658, atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni Merek GRAND BALISANI SUITES, Kelas 43, Daftar No. IDM001049658 memiliki persamaan pada pokoknya dengan varian merek GRAND BALISANI SUITES milik Penggugat;
- Membatalkan pendaftaran merek Merek GRAND BALISANI SUITES, Kelas 43, Daftar No. IDM001049658, atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek yakni Merek GRAND BALISANI SUITES, Kelas 43, Daftar No. IDM001049658, atas nama TERGUGAT;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk ikut serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|