Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost lantai 3, kamar nomor 312-A yang beralamatkan di Jl. Sidosermo PDK II No. 213, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WIB, dihubungi oleh Saudara RIYAN Alias TUWIL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang intinya menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu yang diranjau di bahwa pohon pinggir jalan raya yang beralamatkan di Jl. Raya Pancing Kel. Pancing Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto. Selanjutnya Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut, kemudian Terdakwa mengambil sebuah bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya terdapat barang berupa narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa ambil barang tersebut, Terdakwa pulang ke Kost di Jl. Sidosermo PDK II No. 213, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya. Setelah sampai didalam kost milik Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung membuka bungkusan kresek warna hitam tersebut dan mengambil barang berupa narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian membaginya menjadi 13 klip plastik;
- Bahwa atas perintah dari Saudara RIYAN Alias TUWIL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa meranjau 5 (lima) plastic klip dengan berat masing-masing 5 (lima) gram di sekitar Taman Korea yang beralamatkan di Jl. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari, Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025, sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di dalam kamar kost lantai 3, kamar nomor 312-A yang beralamatkan di Jl. Sidosermo PDK II No. 213, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika ditangkap Terdakwa sedang duduk di dalam kamarnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toolkot box yang didalamnya terdapat :
- 8 (delapan) klip plastic yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah total keseluruhan berat Netto ± 77,508 (tujuh puluh tujuh koma lima ratus delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant;
- 1 (satu) bendel klip plastic kosong;
- 1 (satu) buah sekrup dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) unit HP OPPO Warna Hitam Simcard Smartfren dengan Nomor Whatsapp 0889-9176-7666.
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05683/NNF/2025 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
= 16878/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 61,880 gram
= 16879/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,520 gram
= 16880/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,628 gram
= 16881/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,651 gram
= 16882/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,321 gram
= 16883/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,885 gram
= 16884/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,434 gram
= 16885/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,189 gram
KESIMPULAN
= 16878/2025/NNF.- s.d 16885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SISA BARANG BUKTI
- 16878/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 61,850 gram
- 16879/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 4,495 gram
- 16880/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 3,606 gram
- 16881/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 2,625 gram
- 16882/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 2,301 gram
- 16883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 1,847 gram
- 16884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,410 gram
- 16885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,163 gram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu adalah Sebagian untuk Terdakwa jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa setiap kali terdakwa berhasil meranjau barang berupa narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa mendapatkan bayaran uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap sekali ranjauan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost lantai 3, kamar nomor 312-A yang beralamatkan di Jl. Sidosermo PDK II No. 213, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025, berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Narkotika di daerah di Jl. Sidosermo PDK II No. 213, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika ditangkap Terdakwa sedang duduk di dalam kamarnya di dalam kamar kost lantai 3, kamar nomor 312-A yang beralamatkan di Jl. Sidosermo PDK II No. 213, Kel. Sidosermo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toolkot box yang didalamnya terdapat :
- 8 (delapan) klip plastic yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah total keseluruhan berat Netto ± 77,508 (tujuh puluh tujuh koma lima ratus delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant;
- 1 (satu) bendel klip plastic kosong;
- 1 (satu) buah sekrup dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) unit HP OPPO Warna Hitam Simcard Smartfren dengan Nomor Whatsapp 0889-9176-7666.
-
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05683/NNF/2025 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
= 16878/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 61,880 gram
= 16879/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,520 gram
= 16880/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,628 gram
= 16881/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,651 gram
= 16882/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,321 gram
= 16883/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,885 gram
= 16884/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,434 gram
= 16885/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,189 gram
KESIMPULAN
= 16878/2025/NNF.- s.d 16885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SISA BARANG BUKTI
- 16878/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 61,850 gram
- 16879/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 4,495 gram
- 16880/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 3,606 gram
- 16881/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 2,625 gram
- 16882/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 2,301 gram
- 16883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 1,847 gram
- 16884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,410 gram
- 16885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 0,163 gram
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu adalah Sebagian untuk Terdakwa jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDDIN BIN SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 21 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199510102022031003
|
|