Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.PT PASIFIK TUNAS BERJAYA
2.GOEI SOEDJIONO SAPUTRO
HARRY SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PASIFIK TUNAS BERJAYA
2GOEI SOEDJIONO SAPUTRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1HARRY SUTRISNO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap  TERMOHON PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

 

2.    Menyatakan TERMOHON PKPU, yang beralamat di Kapas Madya 3-A/8, RT 010/RW 001, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;

 

3.    Menunjuk dan mengangkat Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas selama masa PKPU berlangsung; dan

 

4.    Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai berikut :

  • YOGY YUSRAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum YUSRAN & ASSOCIATES yang berkantor di Pondok Maspion VC-1, Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Jawa timur, dengan Surat Bukti pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor: AHU-246 AH.04.03-2021;

 

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan

 

5.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak