Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan membatalkan Lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Agunan/Jaminan milik Penggugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2511, Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Tambaksari, Kelurahan Gading, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, pada tanggal 7 April 1994, seluas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 15.071/93, tertanggal 20 Desember 1993, atas nama pemegang hak Penggugat, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Lebak Rejo II No. 15, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp 682.200.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) dan/atau Denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, bilamana Para Tergugat melalaikan kewajiban untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terhitung sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, hingga isi Putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat ;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|