Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1234/Pdt.Bth/2024/PN Sby SUNARDI Agus Irianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1234/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 16 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFANI FAUZI, S.HSUNARDI
Tergugat
NoNama
1Agus Irianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang sah dan benar;  
  3. Menyatakan bahwa Pelawan  adalah pemilik sah atas  tanah dan rumah yang terletak di Jalan Lidah Kulon RT.01 RW.01 Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Surabaya Kelas I d seluas 0,03 ha Petok D No.500 Persil No.109,  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara                        : Tanah milik Kasan
  • Sebelah Timur                       : Tanah milik Kasani
  • Sebelah Selatan         : Jalan Raya
  • Sebelah Barat                        : Jalan Raya ;
  1. Menyatakan Terlawan bukan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Lidah Kulon RT.01 RW.01 Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Surabaya Kelas I d seluas 0,03 ha Petok D No.500 Persil No.109  atas nama Toha bin Temu
  2. Menghukum Terlawan menyerahkan dokumen asli Petok  D No.500 Persil No.109 Kelas I d seluas 0,03 ha atas nama Toha bin Temu, bila tidak diserahkan Pelawan berhak mengurus alas hak atas tanah Obyek sengketa berdasarkan putusan ini.
  3. Menyatakan siapa saja setiap orang yang  menyimpan,  menerima atau menguasai atau menerima peralihan dokumen asli Petok  D No.500 Persil No.109 atas nama Toha bin Temu dengan cara menerima gadai, jaminan atau jual beli berikut surat-surat turunannya adalah tidak Sah karena Perbuatan Melanggar Hukum;
  4. Mengijinkan Pelawan mengurus balik nama Sebidang tanah di RT.01 - RW.01 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, kelas I d seluas 0,03 ha  atau 300 M2, Petok D No.500 Persil No. 109  atas nama Toha bin Temu  menjadi nama Pelawan, dikelurahan Lidah Kulon.
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 08/EKS/2016/PN.Sby Jo. Nomor 709/Pdt.G/2015/PN.Sby tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan Putusan  Nomor 709/Pdt.G/2015/PN.Sby tanggal 15 Desember 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan supaya Instansi Kelurahan dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya I membantu Pelawan (Sunardi) dalam pengurusan dokumen-dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk pengurusan Sertipikat tanah a quo.
  8. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak