| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 489 /Eku.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH. SOLEH
Surabaya
20 tahun / 18 November 2005
Laki-laki
Indonesia
Jl. Sidokapasan Gg.5 No.3 RT.003 RW.001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya
Islam
Wiraswasta
SMA
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Februari 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 17 Februari 2026
|
III. DAKWAAN :
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH. SOLEH pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sidokapasan Gg.5 No.15 RT.003 RW.001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Majong Wais 2 melalui handphone terdakwa dengan cara permainannya adalah terdakwa mensejajarkan gambar yang ada di permainan tersebut paling sedikit sebanyak 3 gambar yang sama secara vertikal maka dinyatakan sebagai pemenang, adapun untuk besarnya nilai kemenangan tergantung dari besarnya uang taruhan mulai dari Rp.410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan Rp.600,- (enam ratus rupiah) untuk satu kali putaras Slot dan untuk mendapatkan uang hasil dari kemenangan judi online tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi Go Pay yang ada di hangphone terdakwa, hingga akhirnya sekira pukul 22.30 WIB saksi TOTOT SUGIANTO bersama saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi EKO HADI SANTOSO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Simokerto) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 15 warna hijau nomor panggil 081931378823 IME (1) 351263050939387, IME (2) 351349410939389;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan untung dan bergantung pada peruntungan belaka serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :
------------ Bahwa terdakwa SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH. SOLEH pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sidokapasan Gg.5 No.15 RT.003 RW.001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Majong Wais 2 melalui handphone terdakwa dengan cara permainannya adalah terdakwa mensejajarkan gambar yang ada di permainan tersebut paling sedikit sebanyak 3 gambar yang sama secara vertikal maka dinyatakan sebagai pemenang, adapun untuk besarnya nilai kemenangan tergantung dari besarnya uang taruhan mulai dari Rp.410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan Rp.600,- (enam ratus rupiah) untuk satu kali putaras Slot dan untuk mendapatkan uang hasil dari kemenangan judi online tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi Go Pay yang ada di hangphone terdakwa, hingga akhirnya sekira pukul 22.30 WIB saksi TOTOT SUGIANTO bersama saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi EKO HADI SANTOSO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Simokerto) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 15 warna hijau nomor panggil 081931378823 IME (1) 351263050939387, IME (2) 351349410939389;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |