Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2128/05/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
YULIANTO BIN SUMARIYONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 tahun/ 07 Juli 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sidotopo Sekolahan 12/23 RT.06 RW.05 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- PENAHANAN :
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
14 Maret 2025 s/d 02 April 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
03 April 2025 s/d 12 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan Klas I Surabaya
|
- DAKWAAN
----------------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO BIN SUMARIYONO bersama-sama dengan Saksi Shofa Effendi (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) dan Saksi Eko Pramono bin (alm) Hasan Bisri (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 12/23 RT/RW 006/005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, dan Saksi Murtono merupakan Anggota Polrestabes Surabaya memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa perniagaan Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang diisi dengan oplosan dari Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) yang dilakukan oleh Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar dan Saksi Murtono melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 12/23 RT/RW 006/005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya serta ditemukan 18 Tabung LPG 3 kilogram, 5 Tabung LPG Pink 12 kilogram, 1 Tabung LPG Biru 12 kilogram, 1 pencongkel, 1 buah besi pemecah es batu, 1 buah pisau dan 1 buah regulator.
- Bahwa bermula Terdakwa kenal dengan Saksi Shofa Effendi (Berkas Terpisah) dan Saksi Eko Pramono bin (alm) Hasan Bisri (Berkas Terpisah) secara terpisah, di mana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Shofa Effendi dan Saksi Eko Pramono dapat melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam Tabung LPG 12 kilogram sehingga atas pengoplosan tersebut Saksi Shofa Effendi dan Saksi Eko Pramono bisa menjual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Terdakwa mengambil Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari tempat yang berbeda, yaitu di toko milik Saksi Shofa Effendi yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D RT.04/RW.03 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya dan dari toko milik Saksi Eko Pramono namun Saksi Eko Pramono yang mengantarkan Tabung LPG tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam isi Tabung LPG 12 kilogram dengan cara Terdakwa menyiapkan Tabung LPG 12 kilogram yang kosong di tanah, kemudian meletakkan Tabung LPG 3 kilogram di atas dengan posisi terbalik, kemudian segel Tabung LPG 3 kilogram dibuka dengan menggunakan pisau. Terdakwa mencongkel karet tabung menggunakan pencongkel yang telah disiapkan, kemudian Terdakwa memecah es batu menggunakan besi dan menaruh es batu di sekitar regulator yang berguna untuk menurunkan suhu gas yang Terdakwa pindahkan. Terdakwa memindahkan gas dari Tabung LPG 3 kilogram ke Tabung LPG 12 kilogram yang kosong dengan menggunakan alat, hingga diulang sebanyak 4 kali hingga Tabung LPG 12 kilogram terisi dengan isi Tabung LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung. Terdakwa lalu mengantarkan kembali kepada Saksi Shofa Effendi dan Saksi Eko Pramono barang berupa Tabung LPG 12 kilogram yang telah terisi untuk dijual kembali, dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per tabung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|
SURABAYA, 21 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2128/05/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
YULIANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 tahun/ 07 Juli 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sidotopo Sekolahan 12/23 RT.06 RW.05 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- PENAHANAN :
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
14 Maret 2025 s/d 02 April 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
03 April 2025 s/d 12 Mei 2025 di Rutan Polrestabes Surabaya
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025 di Rutan Klas I Surabaya
|
- DAKWAAN
----------------Bahwa ia Terdakwa YULIANTO bersama-sama dengan Saksi Shofa Effendi (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) dan Saksi Eko Pramono bin (alm) Hasan Bisri (Penuntutan Berkas Perkara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 12/23 RT/RW 006/005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, dan Saksi Murtono merupakan Anggota Polrestabes Surabaya memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa perniagaan Tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang diisi dengan oplosan dari Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) yang dilakukan oleh Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar dan Saksi Murtono melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 12/23 RT/RW 006/005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya serta ditemukan 18 Tabung LPG 3 kilogram, 5 Tabung LPG Pink 12 kilogram, 1 Tabung LPG Biru 12 kilogram, 1 pencongkel, 1 buah besi pemecah es batu, 1 buah pisau dan 1 buah regulator.
- Bahwa bermula Terdakwa kenal dengan Saksi Shofa Effendi (Berkas Terpisah) dan Saksi Eko Pramono bin (alm) Hasan Bisri (Berkas Terpisah) secara terpisah, di mana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Shofa Effendi dan Saksi Eko Pramono dapat melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam Tabung LPG 12 kilogram sehingga atas pengoplosan tersebut Saksi Shofa Effendi dan Saksi Eko Pramono bisa menjual dengan harga lebih murah dari harga resmi. Terdakwa mengambil Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari tempat yang berbeda, yaitu di toko milik Saksi Shofa Effendi yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D RT.04/RW.03 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya dan dari toko milik Saksi Eko Pramono namun Saksi Eko Pramono yang mengantarkan Tabung LPG tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam isi Tabung LPG 12 kilogram dengan cara Terdakwa menyiapkan Tabung LPG 12 kilogram yang kosong di tanah, kemudian meletakkan Tabung LPG 3 kilogram di atas dengan posisi terbalik, kemudian segel Tabung LPG 3 kilogram dibuka dengan menggunakan pisau. Terdakwa mencongkel karet tabung menggunakan pencongkel yang telah disiapkan, kemudian Terdakwa memecah es batu menggunakan besi dan menaruh es batu di sekitar regulator yang berguna untuk menurunkan suhu gas yang Terdakwa pindahkan. Terdakwa memindahkan gas dari Tabung LPG 3 kilogram ke Tabung LPG 12 kilogram yang kosong dengan menggunakan alat, hingga diulang sebanyak 4 kali hingga Tabung LPG 12 kilogram terisi dengan isi Tabung LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung. Terdakwa lalu mengantarkan kembali kepada Saksi Shofa Effendi dan Saksi Eko Pramono barang berupa Tabung LPG 12 kilogram yang telah terisi untuk dijual kembali, dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per tabung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|
SURABAYA, 21 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|