Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.NongHyup Bank Co., Ltd.
2.National Agricultural Cooperative Federation
Han Jung Kuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NongHyup Bank Co., Ltd.
2National Agricultural Cooperative Federation
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yufiter Mino PGP. Sitepu, SH, MHNongHyup Bank Co., Ltd.
2Yufiter Mino PGP. Sitepu, SH, MHNational Agricultural Cooperative Federation
Termohon
NoNama
1Han Jung Kuk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I / NongHyup Bank Co.Ltd., dan PEMOHON PKPU II/ National Agricultural Cooperative Federation (“NACF”)  terhadap HAN JUNG KUK;

2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap ;

TERMOHON PKPU/HAN JUNG KUK, yang beralamat di Jalan Kahuripan Bakung Sari Ungasan, 396, RT.000 RW.000, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali;

3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON  PKPU/HAN JUNG KUK;

4. Menunjuk dan mengangkat Ranto P. Simanjuntak, S.H., M.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-23 AH.04.03-2021 tanggal 4 Februari 2021, yang beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11 Suite 11-09, Jl. KH. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat 10220 selaku PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam proses PKPU atau selaku  KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

5. Menghukum TERMOHON PKPU/HAN JUNG KUK untuk membayar segala biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak