Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama almarum Suamu PEMOHON yang bernama :
- H. WIJANTO yang terdapat pada dokumen dalam Surat Nikah Nomor 912/173/196;
- WIJANTO MOENDASIR yang terdapat pada dokumen Kartu Keluarga Nomor 357821010101086845, Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-13032025-0059, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor KR.II.C-01243/KEP/51/2001;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah WIJANTO MOENDASIR sesuai dokumen Kutipan Akta Kematian;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|