Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2026/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. ACHMAD YUSUF Bin MOCH. SAIFUL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2433/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD YUSUF Bin MOCH. SAIFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ACHMAD YUSUF Bin MOCH. SAIFUL pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sampai dengan hari Sabu tanggal 24 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gudang UD. Tunas Jaya Abadi Jalan Kedinding Jaya Tengah II No. 78 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa mulanya terdakwa ACHMAD YUSUF Bin MOCH. SAIFUL selaku siswa Kelas XII SMK Diponegoro melakukan praktik magang di UD. Tunas Jaya Abadi Jalan Kedinding Jaya Tengah II No. 78 Surabaya yang bergerak di bidang penjualan barang online di antaranya peralatan teknik milik saksi SUSANTO dari tanggal 03 November 2025 sampai dengan 03 Desember 2025 kemudian oleh karena terdakwa membutuhkan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga sehingga terdakwa diangkat sebagai pegawai UD. Tunas Jaya Abadi per tanggal 04 Desember 2025 dengan jabatan atau tugas dan kewenangan sebagai helper gudang atau packing barang dengan gaji sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari yang diterima terdakwa setiap minggu sekali pada hari Sabtu dengan total uang sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Jumat dan pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB untuk hari Sabtu.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 saat terdakwa sedang bekerja di Gudang UD. Tunas Jaya Abadi Jalan Kedinding Jaya Tengah II No. 78 Surabaya, terdakwa berencana mengambil 14 (empat belas) dos dari barang peralatan teknik yang di-packing terdakwa sehingga terdakwa dapat menguasai barang tersebut bukan karena tindak pidana melainkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara bertahap sebanyak 5 (lima) kali dari hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sampai dengan hari Sabu tanggal 24 Januari 2026 agar tidak ketahuan menunggu situasi sepi.
    • Bahwa terdakwa mengambil 14 (empat belas) dos dari barang peralatan teknik yang di-packing terdakwa tersebut yaitu Pertama, pada tanggal 19 Januari 2026 terdakwa mengambil 3 (tiga) dos; Kedua, pada tanggal 20 Januari 2026 terdakwa mengambil 4 (empat) dos; Ketiga, pada tanggal 22 Januari 2026 terdakwa mengambil 2 (dua) dos; Keempat, pada tanggal 23 Januari 2026 terdakwa mengambil 2 (dua) dos; dan Kelima, pada tanggal 24 Januari 2026 terdakwa mengambil 4 (empat) dos sehingga total barang yang diambil terdakwa adalah 14 (empat belas) dos dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) Dos Roda Bearing 8 (delapan) Inci Hole 20MM sebanyak 15 (lima belas) Buah dan Roda Bearing 6 (enam) Inci sebanyak 26 (dua puluh enam) Buah.
  • 1 (satu) Dos Roda Caster Bulat Hitech sebanyak 150 (seratus lima puluh) Buah.
  • 1 (satu) Dos Roda Karet 3 (tiga) Inci Hitech sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) Buah.
  • 1 (satu) Dos Roda Karet 3(tiga) Inci Hitech sebanyak 60 (enam Puluh) Buah.
  • 1 (satu) Dos Roda Karet 4 (empat) inci Hitech sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) Buah.
  • 1 (satu) Dos Roda Karet 4 (empat) inci Hitech sebanyak 150 (seratus lima puluh) Buah.
  • 2 (dua) Dos Baut Driling Kuning Maxi Ukuran 12 (dua belas) kali 25 (dua puluh lima) sebanyak 6000 (enam ribu) Buah.
  • 1 (satu) Dos Tora Baut Roofing ukuran 20 (dua puluh) Mili sebanyak 55.628 (lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan) Buah.
  • 1 (satu) Dos Tora Baut Roofing ukuran 40 (empat puluh) Mili sebanyak 6000 (enam ribu) Buah.
  • 1 (satu) Dos Isi Staples Primero sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) Kotak dan Isi Staples Primero sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) Kotak.
  • 1 (satu) Dos Catrol KapaL Merah sebanyak 43 (empat puluh tiga) Buah.
  • 2 (dua) Buah Bor Tangan Lengkap dengan Mata 3 Bor

yang terdakwa ambil dan kumpulkan di samping gudang saat bekerja dan terdakwa bawa saat pulang kerja tanpa sepengetahuan dan seijin saksi SUSANTO selaku pemilik UD Tunas Jaya Abadi, kemudian terdakwa jual barang tersebut di Jalan Nambangan Surabaya dengan rincian Pertama, pada tanggal 19 Januari 2026 dari 3 (tiga) dos tersebut terdakwa jual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Kedua, pada tanggal 20 Januari 2026 dari 4 (empat) dos tersebut terdakwa jual dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Ketiga, pada tanggal 22 Januari 2026 dari 2 (dua) dos tersebut terdakwa jual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Keempat, pada tanggal 23 Januari 2026 dari 2 (dua) dos tersebut terdakwa jual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); dan Kelima, pada tanggal 24 Januari 2026 dari 4 (empat) dos tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang hasil penjualan barang tersebut adalah sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan UD Tunas Jaya Abadi/ saksi SUSANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp41.683.753,00 (empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya