- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pelawan yang benar ;
3. Membatalkan dan menghentikan eksekusi pengosongan atas Permohonan eksekusi Pengosongan Nomor: 29/Pdt.Eks/2024/PN.MLG tanggal 05 Agustus 2024, terutama terhadap objek eksekusi ;
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
5. Menghukum Para Terlawan tanggung renteng untuk membayar biaya perkara; |