| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | DIAN PRANATA DEPARI | LULUK HARYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-623/M.5.17/Ft.1/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa LULUK HARYADI,S.Pd. Bin SUKARDI selaku Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso bersama-sama dengan Saksi AKIK ZAMAN selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso, Jl. HOS Cokroaminoto No. 60 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, di KP. Pathek Timur RT 001 / RW 001 Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum 2 Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa LULUK HARYADI,S.Pd. Bin SUKARDI selaku Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nomor 4045/PP/SK-01/V/2023 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bondowoso Masa Khidmat 2022- 2026 tanggal 25 Mei 2023 bersama-sama dengan Saksi AKIK ZAMAN selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidaktidaknya antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso, Jl. HOS Cokroaminoto No. 60 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, di KP. Pathek Timur RT 001 / RW 001 Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa 12 dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
