Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Budi Hartono PT. Rekso Nasional Food Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 19 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Fahmi AriyantoBudi Hartono
Tergugat
NoNama
1PT. Rekso Nasional Food
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   Tindakan   Pemutusan   Hubungan   Kerja   dengan   alasan melakukan Pelanggaran Bersifat Mendesak tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak– hak  Uang Pesangon kepada Tergugat sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021 berupa Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4), sehingga besaran Uang Pesangon yang seharusnya diterima oleh Penggugat setelah bekerja selama 24 (dua puluh empat) tahun adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon

  •  

0,5 x 10 bulan x 9.979.650

49.898.250

Uang penghargaan Masa Kerja

  •  

1 x 10 bulan x 9.979.650

99.796.500

Uang Pengganti Hak

  •  

2 x 9.979.650

19.959.300

Total sebesar Rp. 169.654.050,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan (upah selama proses perselisihan PHK)  sebesar 9.979.650 x 6 = Rp. 59.877.900,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak