Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2025/PN Sby WIDYAWATI SANTOSO (KWEE IE HWEE) BAMBANG HUSANA, KWEE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDYAWATI SANTOSO (KWEE IE HWEE)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albertus Soegeng, S.H.WIDYAWATI SANTOSO (KWEE IE HWEE)
Tergugat
NoNama
1BAMBANG HUSANA, KWEE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KWEE RUDDY JANANTO
2SHEENI KUOTAKUSUMA
3KWEE CHE LIEN
4KWEE CHE JUN
5Para Ahli Waris dari KWEE YOSEPH KUOTA KUSUMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Wasiat
  3. Memerintahkan pemberhentian Tergugat sebagai Pelaksana Wasiat karena telah Lalai dalam Tugasnya
  4. Mengangkat Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan (acquit ed de charge) kepada para ahli waris.
  6. Memerintahkan agar seluruh ahli waris anak-anak dari Almarhum dan Almarhumah, yang berjumlah 7 (tujuh) orang, mendapatkan bagian warisan yang sesuai dengan Legitime Portie mereka, tanpa ada pengurangan hak mutlak mereka.
  7. Menerbitkan putusan sela yang mengabulkan sita jaminan terhadap seluruh aset warisan Almarhum dan Almarhumah, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah, bangunan, rekening bank, dan aset lainnya yang berada dibawah penguasaan Tergugat.
  8. Memerintahkan Penggugat untuk segera mendaftarkan sita jaminan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan agar aset warisan tidak dapat dialihkan, dijual atau dijaminkan oleh tergugat atau pihak lain sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Melarang Tergugat dan pihak lain untuk menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset warisan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Material Rp.                         

dan Ganti Rugi Immaterial Rp.                                               Kepada Penggugat sebagai akibat dari keterlambatan pelaksanaan pembagian warisan.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
  2. Atau apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum lain, mohon dapat diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak