Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2450/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA'IN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2450/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6433/M.5.43/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Warkop depan Pom Dorogo Trosobo Taman Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Yopi Tri Prasetya SH, Saksi Ricky Fernanda Pratama, Saksi M Lukman Al Hakim Bin Saud Al Faisal, Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 11.30 wib bertempat di depan Pom Dorogo Trosobo Taman Kabupaten Sidoarjo terdakwa bertemu dengan Sdr. Lukman (DPO) kemudian terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada Sdr. Lukman dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dan memberikan uang secara tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , setelah itu sekira jam 18.30 wib Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. Lukman, setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Ds Jeruklegi rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo membagi-bagi ganja tersebut menjadi 3 plastik untuk terdakwa jual kembali.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Terdakwa menjual narkotika jenis ganja kepada Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo (berkas terpisah) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.00 wib bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Yopi Tri Prasetya SH dan Saksi Ricky Fernanda Pratama yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat ± 10,390 gram, 1(satu) plastic transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 0,690 gram yang berada di dalam 1(satu) buah tempat kaca mata warna hitam, 1(satu) buah HP Iphone, dan 1(satu) pak kertas paper ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa gunakan, barang bukti tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08283/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24070/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 10,390 gram;
  • 24071/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,698 gram;

Total netto ± 11,088 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24070/2024/NNF,- s/d 24071/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24070/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 9,900 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi Yopi Tri Prasetya SH, Saksi Ricky Fernanda Pratama, Saksi M Lukman Al Hakim Bin Saud Al Faisal, Saksi Muhammad Subhan Amirudin Bin Ervi Purnomo beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20.00 wib bertempat di Ds Jeruklegi Rt 06 Rw 02 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Yopi Tri Prasetya SH dan Saksi Ricky Fernanda Pratama yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat ± 10,390 gram, 1(satu) plastic transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto ± 0,690 gram yang berada di dalam 1(satu) buah tempat kaca mata warna hitam, 1(satu) buah HP Iphone, dan 1(satu) pak kertas paper ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa gunakan, barang bukti tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08283/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24070/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 10,390 gram;
  • 24071/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 0,698 gram;

Total netto ± 11,088 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama RAHMAN SETYO ASMORO BIN JUMA’IN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24070/2024/NNF,- s/d 24071/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24070/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 9,900 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya