| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- MARTA SANJAYA THE sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578030903750005 tertanggal 10 April 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- THE TJONG HOK alias HOK KAM TO berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor DELAPAN BELAS yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Lombok Barat Mataram Tertanggal 12 Maret 1975;
- MARTA SANJAYA THE berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3578030201081273 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Tertanggal 14 Agustus 2012;
- KHO TJONG HOK berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 15/32/AU/1975 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat Tertanggal 10 Maret 1975;
- MARTA SANJAYA, THE berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan PEMOHON Nomor 13/2006 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kudus Tertanggal 07 Mei 2006;
- MARTA SANJAYA berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1489 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
|