Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa PURYONO Alias KANCIL Bin WARIDI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di warung makan soto ayam Jl. Penjaringansari Timur Rungkut Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ANAS SUL’AM, saksi EKO PRASETYO dan saksi SUTRISNO yang merupakan anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung makan soto ayam Jl. Penjaringansari Timur Rungkut Surabaya ada kegiatan orang yang sedang melakukan judi online atas informasi tersebut anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya melakukan penyelidikan ditempat tersebut melihat ada terdakwa yang sedang yang sedang sibuk main judi secara online, selanjutnya anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya melakukan penangkapan dan setelah diperikasa di dalam HP terdakwa ditemukan permainan judi online jenis HDI (higgs domino island), selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana taruhan perjudian online jenis HDI (higgs domino island), berupa 1 (satu) unit HP Vivo warna ungu, 1 (satu) ATM Bank BCA dan sisa uang penjualan slot sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis HDI (higgs domino island) dengan cara menggunakan handphone sebagai sarana dan mengunduh aplikasi Higgs Domino Island melalui plasy store secara otomatis mendapatkan ID sebagi akun pribadi lalu memasukkan kaa sandi, kemudian terdakwa melakukan top up chips melalui aplikasi Whatsapp mengetik kata bongkar (missal bongkar 6B artinya terdakwa mejual 6B) ke admin dan harga 1B tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil judi online jenis HDI (higgs domino island) tersebut memenagkan chips sebanyak 30B dan dijual sebanyak 29B dengan harga Rp. 1.450.000,- (satu jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi modal awal pembelian chips 2B seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)dan hasil jual chips tersebut dikirim melaui transfer ke ATM bank BCA No. Rek. 7880952883.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis HDI (higgs domino island) tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa PURYONO Alias KANCIL Bin WARIDI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di warung makan soto ayam Jl. Penjaringansari Timur Rungkut Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ANAS SUL’AM, saksi EKO PRASETYO dan saksi SUTRISNO yang merupakan anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung makan soto ayam Jl. Penjaringansari Timur Rungkut Surabaya ada kegiatan orang yang sedang melakukan judi online atas informasi tersebut anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya melakukan penyelidikan ditempat tersebut melihat ada terdakwa yang sedang yang sedang sibuk main judi secara online, selanjutnya anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya melakukan penangkapan dan setelah diperikasa di dalam HP terdakwa ditemukan permainan judi online jenis HDI (higgs domino island), selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana taruhan perjudian online jenis HDI (higgs domino island), berupa 1 (satu) unit HP Vivo warna ungu, 1 (satu) ATM Bank BCA dan sisa uang penjualan slot sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis HDI (higgs domino island) dengan cara menggunakan handphone sebagai sarana dan mengunduh aplikasi Higgs Domino Island melalui plasy store secara otomatis mendapatkan ID sebagi akun pribadi lalu memasukkan kaa sandi, kemudian terdakwa melakukan top up chips melalui aplikasi Whatsapp mengetik kata bongkar (missal bongkar 6B artinya terdakwa mejual 6B) ke admin dan harga 1B tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil judi online jenis HDI (higgs domino island) tersebut memenagkan chips sebanyak 30B dan dijual sebanyak 29B dengan harga Rp. 1.450.000,- (satu jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi modal awal pembelian chips 2B seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)dan hasil jual chips tersebut dikirim melaui transfer ke ATM bank BCA No. Rek. 7880952883.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.-
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa PURYONO Alias KANCIL Bin WARIDI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di warung makan soto ayam Jl. Penjaringansari Timur Rungkut Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan , mentrasmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ANAS SUL’AM, saksi EKO PRASETYO dan saksi SUTRISNO yang merupakan anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung makan soto ayam Jl. Penjaringansari Timur Rungkut Surabaya ada kegiatan orang yang sedang melakukan judi online atas informasi tersebut anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya melakukan penyelidikan ditempat tersebut melihat ada terdakwa yang sedang yang sedang sibuk main judi secara online, selanjutnya anggota kepolisian Polsek Jambangan Surabaya melakukan penangkapan dan setelah diperikasa di dalam HP terdakwa ditemukan permainan judi online jenis HDI (higgs domino island), selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana taruhan perjudian online jenis HDI (higgs domino island), berupa 1 (satu) unit HP Vivo warna ungu, 1 (satu) ATM Bank BCA dan sisa uang penjualan slot sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis HDI (higgs domino island) dengan cara menggunakan handphone sebagai sarana dan mengunduh aplikasi Higgs Domino Island melalui plasy store secara otomatis mendapatkan ID sebagi akun pribadi lalu memasukkan kaa sandi, kemudian terdakwa melakukan top up chips melalui aplikasi Whatsapp mengetik kata bongkar (missal bongkar 6B artinya terdakwa mejual 6B) ke admin dan harga 1B tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil judi online jenis HDI (higgs domino island) tersebut memenagkan chips sebanyak 30B dan dijual sebanyak 29B dengan harga Rp. 1.450.000,- (satu jutaempat ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi modal awal pembelian chips 2B seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)dan hasil jual chips tersebut dikirim melaui transfer ke ATM bank BCA No. Rek. 7880952883..
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. |