| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. NURIMANSYAH Bin MD MISRANSYAH bersama-sama dengan Sdr. RUDIANTO (DPO) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Banyu Urip No. 276 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu secara bersama-sarna dan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada walanya Terdakwa MOCH. NURIMANSYAH Bin MD MISRANSYAH bersama-sama dengan Sdr. RUDIANTO (DPO) yang berboncengan sepeda motor melihat 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna silver hitam NoPol L-6376-DAG milik saksi PRIADI SURYA PRAMUJI yang terparkir dihalaman rumah yang tertutup pagar tetapi tidak dikunci, kemudian sepeda motor Terdakwa yang berboncengan dengan Sdr. RUDIANTO (DPO) berhenti didepan rumah, lalu Sdr. RUDIANTO (DPO) turun dari motor membuka pintu pagar dan langsung menuju 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat warna silver hitam NoPol L-6376-DAG milik saksi PRIADI SURYA PRAMUJI serta merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan, sedangkan terdakwa tetap berada diatas sepeda motor untuk mengamati situasi dna setelah Sdr. RUDIANTO (DPO) berhasil menyakan sepeda motor langsung pergi meninggalakan lokasi bersama dnegan Terdakwa mengikuti dari belakangnya dan dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUDIANTO (DPO) sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Jl. Banyu Urip depan warung Bebek Simo Kota Surabaya mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Jl. Banyu urip di pinggir warung bakso Kota Surabaya mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Jl. Banyu Urip di pinggir jalan Kota Surabaya mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Jl. Sido Kumpul kembang Kuning Kota Surabaya mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Satria warna hitam putih dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
- Jl. Banyu Urip pinggir kali mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Jl. Sido Kumpul Kembang Kuning Kota Surabaya mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna abu-abu dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOCH. NURIMANSYAH Bin MD MISRANSYAH bersama-sama dengan Sdr. RUDIANTO (DPO) tersebut mengakibatkan saksi PRIADI SURYA PRAMUJI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |