Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
2.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
MUSTOPA Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2799/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
2ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOPA Bin HERMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia terdakwa Mustopa Bin Hermanto pada hari hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Tanjung Sari No. 02, Kel. Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, SECARA tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 09.49 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto di telepon oleh Bleng (DPO) dengan nomor WA +48 533 499 583, namun tidak terjawab sehingga pada pukul 09.53 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto menelepon balik melalui WA, yang pada inti pembicaraan bahwa terdakwa Mustopa Bin Hermanto diminta untuk menerima sabu miliknya kemudian sekira pukul 10.20 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto ditelepon oleh pengirim sabunya terdakwa Mustopa Bin Hermanto diminta untuk mengambil sabunya di pom bensin daerah Kupang Surabaya di dekat tiang, dan pada pukul 10.22 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto memberitahu Bleng (DPO) bahwa terdakwa Mustopa Bin Hermanto di beritahu oleh pengirim sabunya, selanjutnya terdakwa Mustopa Bin Hermanto berangkat ke lokasi dimaksud oleh pengirim sabunya.

-    Bahwa setelah menemukan sabunya kemudian di ambil oleh terdakwa Mustopa Bin Hermanto dengan menggunakan tangan kiri untuk selanjutnya di bawa ke rumah kosong dekat rumahnya, setelahnya terdakwa Mustopa Bin Hermanto mengambil sabu bagiannya/upahnya sebanyak ±5 (lima) gram yang di jadikan menjadi beberapa bungkus, dengan rincian: 1 (satu) bungkus isi ±2 (dua) gram, 1 (satu) bungkus isi ±½ (setengah) gram dan 10 (sepuluh) bungkus paket pahe dan setelahnya terjual paket pahe sebanyak 6 (enam) bungkus, sabu milik terdakwa Mustopa Bin Hermanto tersebut di simpan di sebuah kotak plastik kecil bening yang di masukkan ke dalam tas slempang hijau milik terdakwa Mustopa Bin Hermanto  kemudian Sabu milik Bleng (DPO) tersebut telah di serahkan/ranjau sesuai perintah dari Bleng (DPO) hingga habis.

-    Bahwa setelah terdakwa Mustopa Bin Hermanto menerima Sabu dari Bleng (DPO) pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 terdakwa Mustopa Bin Hermanto diperintahkan untuk menyerahkan kepada pembeli dengan berat sesuai perintah dari Bleng (DPO) dengan cara di letakkan di suatu tempat/ranjau yang Lokasi tempat ranjauannya dan terdakwa Mustopa Bin Hermanto sendiri yang menentukan, Sabu tersebut di ranjau di daerah Demak Surabaya hingga sabu tersebut habis dan hanya tersisa sabu milik terdakwa Mustopa Bin Hermanto sendiri yang di dapatkan dari Bleng (DPO) sebagai upah terdakwa Mustopa Bin Hermanto.

-    Bahwa sabu yang di terima pada tanggal 1 Desember 2025 sebanyak ±50 (lima puluh) gram atas perintah Bleng (DPO) sudah di serahkan dengan cara di taruh/ranjau seluruhnya di sekitar daerah Demak Surabaya dan hanya tersisa Sabu sebagai upah Tsk. Mustopa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) gram.

-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 13.50 WIB pada saat terdakwa Mustopa Bin Hermanto berada di pinggir Jl. Tanjung Sari No. 02, Kel. Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal Surabaya saat terdakwa Mustopa Bin Hermanto menunggu pembeli sabu oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor 3,24 gram (kode A) yang dibungkus menggunakan lilitan tissue disolasi warna coklat yang di genggam dengan menggunakan tangan kiri dan 6 (enam) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 53,19 gram dengan rincian : kode B = 51,10 gram yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop warna putih, selanjutnya  kode C = 0,33 gram; kode D = 0,33 gram; kode E = 0,30 gram; kode F = 0,27 gram; kode G = 0,86 gram yang di masukkan ke dalam sebuah kotak kecil bening yang simpan di dalam tas selempang warna hijau tua yang sedang di pakai dan uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih dengan nomor +0831 5020 6328. Selanjutnya Tsk. Mustopa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut

-    Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 11802/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 35306/2025/NNF s.d. 35312/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±53,273 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa Mustopa Bin Hermanto pada hari hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Tanjung Sari No. 02, Kel. Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 09.49 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto di telepon oleh Bleng (DPO) dengan nomor WA +48 533 499 583, namun tidak terjawab sehingga pada pukul 09.53 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto menelepon balik melalui WA, yang pada inti pembicaraan bahwa terdakwa Mustopa Bin Hermanto diminta untuk menerima sabu miliknya kemudian sekira pukul 10.20 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto ditelepon oleh pengirim sabunya terdakwa Mustopa Bin Hermanto diminta untuk mengambil sabunya di pom bensin daerah Kupang Surabaya di dekat tiang, dan pada pukul 10.22 Wib terdakwa Mustopa Bin Hermanto memberitahu Bleng (DPO) bahwa terdakwa Mustopa Bin Hermanto di beritahu oleh pengirim sabunya, selanjutnya terdakwa Mustopa Bin Hermanto berangkat ke lokasi dimaksud oleh pengirim sabunya.

-    Bahwa setelah menemukan sabunya kemudian di ambil oleh terdakwa Mustopa Bin Hermanto dengan menggunakan tangan kiri untuk selanjutnya di bawa ke rumah kosong dekat rumahnya, setelahnya terdakwa Mustopa Bin Hermanto mengambil sabu bagiannya/upahnya sebanyak ±5 (lima) gram yang di jadikan menjadi beberapa bungkus, dengan rincian: 1 (satu) bungkus isi ±2 (dua) gram, 1 (satu) bungkus isi ±½ (setengah) gram dan 10 (sepuluh) bungkus paket pahe dan setelahnya terjual paket pahe sebanyak 6 (enam) bungkus, sabu milik terdakwa Mustopa Bin Hermanto tersebut di simpan di sebuah kotak plastik kecil bening yang di masukkan ke dalam tas slempang hijau milik terdakwa Mustopa Bin Hermanto  kemudian Sabu milik Bleng (DPO) tersebut telah di serahkan/ranjau sesuai perintah dari Bleng (DPO) hingga habis.

-    Bahwa setelah terdakwa Mustopa Bin Hermanto menerima Sabu dari Bleng (DPO) pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 terdakwa Mustopa Bin Hermanto diperintahkan untuk menyerahkan kepada pembeli dengan berat sesuai perintah dari Bleng (DPO) dengan cara di letakkan di suatu tempat/ranjau yang Lokasi tempat ranjauannya dan terdakwa Mustopa Bin Hermanto sendiri yang menentukan, Sabu tersebut di ranjau di daerah Demak Surabaya hingga sabu tersebut habis dan hanya tersisa sabu milik terdakwa Mustopa Bin Hermanto sendiri yang di dapatkan dari Bleng (DPO) sebagai upah terdakwa Mustopa Bin Hermanto.

-    Bahwa sabu yang di terima pada tanggal 1 Desember 2025 sebanyak ±50 (lima puluh) gram atas perintah Bleng (DPO) sudah di serahkan dengan cara di taruh/ranjau seluruhnya di sekitar daerah Demak Surabaya dan hanya tersisa Sabu sebagai upah Tsk. Mustopa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) gram.

-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 13.50 WIB pada saat terdakwa Mustopa Bin Hermanto berada di pinggir Jl. Tanjung Sari No. 02, Kel. Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal Surabaya saat terdakwa Mustopa Bin Hermanto menunggu pembeli sabu oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor 3,24 gram (kode A) yang dibungkus menggunakan lilitan tissue disolasi warna coklat yang di genggam dengan menggunakan tangan kiri dan 6 (enam) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dengan berat kotor seluruhnya 53,19 gram dengan rincian : kode B = 51,10 gram yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop warna putih, selanjutnya  kode C = 0,33 gram; kode D = 0,33 gram; kode E = 0,30 gram; kode F = 0,27 gram; kode G = 0,86 gram yang di masukkan ke dalam sebuah kotak kecil bening yang simpan di dalam tas selempang warna hijau tua yang sedang di pakai dan uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih dengan nomor +0831 5020 6328. Selanjutnya Tsk. Mustopa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut

-    Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 11802/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 35306/2025/NNF s.d. 35312/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ±53,273 gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya