| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 285/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | CHOIRUL AMIN Bin NURHASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 285/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 71/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 82/M.5.10/Eoh.2/01/2026
Nama lengkap : CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (Alm) Tempat lahir : Gresik Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 24 Agustus 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gubeng Kertajaya IX D / 9 RT 007 RW 005 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta (Media) Pendidikan : SMA
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 07 November 2025 s/d 26 November 2025; - Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 27 November 2025 s/d 05 Januari 2026; - Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 24 Januari 2026; - Penuntut Perpanjangan KPN : Rutan sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d 23 Februari 2026;
PERTAMA : --------Bahwa terdakwa CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (Alm) bersama-sama dengan saksi M. KHOTIB, saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm), saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober sampai 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pacar Kembang V Kec. Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi M. KHOTIB, saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm), saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) telah mengambil barang berupa kabel tembaga berukuran sekitar 400 pair sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter milik PT. TELKOM INDONESIA dengan cara awal mulanya pada tanggal 07 Oktober 2025 terdakwa ditelepon oleh saksi M. KHOTIB tanya-tanya terkait perijinan di Pacar Kembang yang disuruh oleg ANGGA FEBRYANTO (DPO), setelah itu saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) mendengar percakapan terdakwa dengan saksi M. KHOTIB, lalu besoknya saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) kroscek ke kelurahan Pacar Kembang, 2 (dua) hari kemudian saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm), terdakwa, saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) bertemu, selanjutnya koordinasi dengan RT dan RW setempat pada tanggal 08 Oktober 2025 sore hari kala itu, kemudian keesokan harinya pada tanggal 09 Oktober 2025 malam, terdakwa, ANGGA FEBRYANTO (DPO), Sdr. SOKI, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) bertemu membahas apa yang bisa dikerjakan malam dan Sdr. KINO mengiyakan bisa melakukan penggalian, akhirnya malam itu jadi dikerjakan, tapi malam itu tidak bisa di tarik karena diberhentikan oleh Sdr. JAELANI yang merupakan anggota Polri Propam Polda yang mana akhirnya datang pihak Polsek Tambaksari dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) dibawa ke Polsek Tambaksari; - Bahwa dalam pencurian kabel milik PT. TELKOM INDONESIA tersebut, terdakwa berperan yang melakukan pengawasan dan pengamanan, ANGGA FEBRYANTO (DPO) berperan yang mendanai, menarik kabel dengan tangan kosong yang di naikkan ke dalam truk, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) berperan pengkondisian perijinan RT RW, menerima uang tunai sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang terdakwa berikan kepada saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO) untuk perapian pembenahan batu bata hasil galian dan uang tersebut semua berasal dari ANGGA FEBRYANTO (DPO), saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO berperan yang melakukan pengamanan, perapian batu bata hasil galian, menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO) yang kemudian terdakwa berikan untuk pengamanan, Sdr. ARIS berperan pengkondisian kekelurahan RT/RW dan setahu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO), Sdr. WAHYU berperan pengkondisian ke kelurahan RT/RW dan setahu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO), Sdr. SOKI berperan melakukan pengawasan, pengamanan pengkondisian di lapangan; - Bahwa dalam melakukan pencurian kabel milik PT. TELKOM INDONESIA tersebut diangkut dengan menggunakan alat sarana pacul, rantai, kapak, palu dan truk dan yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik TELKOM INDONESIA tersebut adalah ANGGA FEBRYANTO (DPO); - Bahwa kemudian kabel tembaga hasil pencurian tersebut dijual dan laku dengan harga Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan upah yang diperoleh terdakwa sesuai dengan pekerjaan terdakwa pemberian dari ANGGA FEBRYANTO biasanya mendapatkan kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. TELKOM INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 107.118.045 (seratus tujuh juta seratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa terdakwa CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (Alm) bersama-sama dengan saksi M. KHOTIB, saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm), saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober sampai 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pacar Kembang V Kec. Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memberi bantuan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi M. KHOTIB, saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm), saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) telah mengambil barang berupa kabel tembaga berukuran sekitar 400 pair sepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) meter milik PT. TELKOM INDONESIA dengan cara awal mulanya pada tanggal 07 Oktober 2025 terdakwa ditelepon oleh saksi M. KHOTIB tanya-tanya terkait perijinan di Pacar Kembang yang disuruh oleg ANGGA FEBRYANTO (DPO), setelah itu saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) mendengar percakapan terdakwa dengan saksi M. KHOTIB, lalu besoknya saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) kroscek ke kelurahan Pacar Kembang, 2 (dua) hari kemudian saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm), terdakwa, saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) bertemu, selanjutnya koordinasi dengan RT dan RW setempat pada tanggal 08 Oktober 2025 sore hari kala itu, kemudian keesokan harinya pada tanggal 09 Oktober 2025 malam, terdakwa, ANGGA FEBRYANTO (DPO), Sdr. SOKI, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) bertemu membahas apa yang bisa dikerjakan malam dan Sdr. KINO mengiyakan bisa melakukan penggalian, akhirnya malam itu jadi dikerjakan, tapi malam itu tidak bisa di tarik karena diberhentikan oleh Sdr. JAELANI yang merupakan anggota Polri Propam Polda yang mana akhirnya datang pihak Polsek Tambaksari dan ANGGA FEBRYANTO (DPO) dibawa ke Polsek Tambaksari; - Bahwa dalam pencurian kabel milik PT. TELKOM INDONESIA tersebut, terdakwa berperan yang melakukan pengawasan dan pengamanan, ANGGA FEBRYANTO (DPO) berperan yang mendanai, menarik kabel dengan tangan kosong yang di naikkan ke dalam truk, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) berperan pengkondisian perijinan RT RW, menerima uang tunai sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang terdakwa berikan kepada saksi BASUKI Bin NGATIMEN (Alm) dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO) untuk perapian pembenahan batu bata hasil galian dan uang tersebut semua berasal dari ANGGA FEBRYANTO (DPO), saksi JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO berperan yang melakukan pengamanan, perapian batu bata hasil galian, menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO) yang kemudian terdakwa berikan untuk pengamanan, Sdr. ARIS berperan pengkondisian kekelurahan RT/RW dan setahu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO), Sdr. WAHYU berperan pengkondisian ke kelurahan RT/RW dan setahu terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari ANGGA FEBRYANTO (DPO), Sdr. SOKI berperan melakukan pengawasan, pengamanan pengkondisian di lapangan; - Bahwa dalam melakukan pencurian kabel milik PT. TELKOM INDONESIA tersebut diangkut dengan menggunakan alat sarana pacul, rantai, kapak, palu dan truk dan yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik TELKOM INDONESIA tersebut adalah ANGGA FEBRYANTO (DPO); - Bahwa kemudian kabel tembaga hasil pencurian tersebut dijual dan laku dengan harga Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan upah yang diperoleh terdakwa sesuai dengan pekerjaan terdakwa pemberian dari ANGGA FEBRYANTO biasanya mendapatkan kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); - Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. TELKOM INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 107.118.045 (seratus tujuh juta seratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 06 Januari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
