Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby agus sugeng fianto agus sugeng fianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1agus sugeng fianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MHagus sugeng fianto
Termohon
NoNama
1agus sugeng fianto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU VOLUNTER untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Agus Sugeng Fianto dalam PKPU Sementara selama 45 (empatpuluhlima )hari
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim Pengawas dalam perkara a quo
  4. Menunjuk dan mengangkat saudara :
  • Badan Harta Peninggalan Kota Surabaya,Sebagai TIM PENGURUS Agus Sugeng Fianto (DALAM PKPU) memilih kedudukan hokum kantor TIM PENGURUS yang beralamat di Jalan Jenderal S.Parman No:58, Krajan Kulom, Kec:Waru, kabupatenSidoarjo, Jawa Timur

5. Menghukum PEMOHON PKPU VOLUNTER untuk membayar seluruh biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak