Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby PIPIT RAHAYUNINGSIH CV CAFE GLASS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIPIT RAHAYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayun Duto Suryono, S.H.PIPIT RAHAYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1CV CAFE GLASS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2) apabila dihitung sejumlah

1 X 9 X Rp. 4.961.753,- = Rp. 44.655.777,- (empat puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

  1. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (3) apabila dihitung sejumlah

1 X 6 X Rp. 4.961.753,- = Rp. 29.770.518,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah);

  1. Uang penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) adalah cuti tahun 2024 sebanyak 12 (dua belas) hari apabila diperhitungkan sejumlah

12/25 X Rp. 4.961.753,- = Rp. 2.381.641,55 (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);

 

Sehingga total berjumlah Rp. 44.655.777,- + Rp. 29.770.518,- + Rp. 2.381.642,-= Rp. 76.807.937,- (Tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Selama Proses, terhitung sejak bulan Januari tahun 2025 hingga bulan desember tahun 2025, dengan nilai Rp.4.961.753,- (empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) per bulan dengan total keseluruhan Rp. 4.961.753 x 12 = Rp. 59.541.036 (lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu nol tiga puluh enam rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak